-
Motif pembunuhan sadis penjaga konter di Bandung adalah utang karena judi online. Pelaku, NA (27), berniat mencuri, namun korban melawan.
-
Peristiwa terjadi di konter Sukajadi, pelaku masuk lewat atap dan membacok korban dengan golok hingga tewas karena panik diteriaki maling.
-
Pelaku ditangkap di Cicalengka, Kabupaten Bandung, setelah mencuri uang Rp22,8 juta. Ia dijerat Pasal 365 dan 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun.
SuaraJabar.id - Polrestabes Bandung berhasil mengungkap motif di balik pembunuhan sadis terhadap Ilham Firmanyah, penjaga konter ponsel di Sukajadi, Kota Bandung. Pelaku berinisial NA (27) nekat menghabisi nyawa korban karena terlilit utang akibat judi online.
“Jadi hasil pengakuan, uang yang didapat itu dibayarkan untuk utang-utangnya kepada beberapa orang karena yang bersangkutan meminjam uang untuk bermain judol,” ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono di Bandung, kepada wartawan Rabu (12/11/2025).
Budi menjelaskan, peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (7/11) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah konter ponsel di Kecamatan Sukajadi. Pelaku NA masuk ke dalam konter melalui atap kamar mandi dengan niat awal mencuri uang.
Namun, saat mencoba masuk, pelaku terjatuh dan menimbulkan suara keras yang membuat korban Ilham Firmanyah terbangun. Korban sempat berteriak “maling”, memicu kepanikan pelaku.
"Secara refleks tersangka karena sudah membawa golok langsung melakukan penusukan dan pembacokan terhadap korban,” kata Budi.
Korban sempat berusaha menyelamatkan diri ke kamar mandi, tetapi pelaku mengejar dan melakukan pembacokan berulang kali hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian.
“Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami sekitar 30 luka akibat senjata tajam,” ungkap Budi.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku mengambil uang sekitar Rp22,8 juta serta sejumlah barang dan ponsel inventaris konter, kemudian melarikan diri ke Kabupaten Bandung.
Berkat kerja cepat tim Satreskrim Polrestabes Bandung, pelaku NA berhasil ditangkap pada Selasa (11/11) di sebuah rumah kos di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Baca Juga: 13 Siswa SMP di Bandung Diduga Keracunan Menu MBG
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegas Budi.
Berita Terkait
-
13 Siswa SMP di Bandung Diduga Keracunan Menu MBG
-
Hilangnya Mobil dan HP Buka Tabir Pembunuhan Driver Taksi Online di Tol Jagorawi
-
Kursi Panas Timnas Indonesia: Bojan Hodak Jadi Opsi Kuat Pengganti Kluivert
-
Tertinggal 0-2, Adam Alis Cetak Brace Penentu di Menit Krusial Hajar Selangor 3-2
-
Program Makan Bergizi Gratis Sumbang Inflasi Jabar 0,45 Persen, BPS Ungkap Dampak Tak Terduga
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali
-
Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar
-
Sengketa 6,1 Hektare Kencana Bogor Memanas, AJB Dipersoalkan hingga Dugaan Rekayasa Hukum
-
Mencekam di Dasar Sumur Tasikmalaya: Mayat Perempuan Ditemukan Bersama Ular Kobra