Andi Ahmad S
Kamis, 13 November 2025 | 14:21 WIB
Ilustrasi Pembunuhan di Bandung (freepik)
Baca 10 detik
  • Motif pembunuhan sadis penjaga konter di Bandung adalah utang karena judi online. Pelaku, NA (27), berniat mencuri, namun korban melawan. 

  • Peristiwa terjadi di konter Sukajadi, pelaku masuk lewat atap dan membacok korban dengan golok hingga tewas karena panik diteriaki maling. 

  • Pelaku ditangkap di Cicalengka, Kabupaten Bandung, setelah mencuri uang Rp22,8 juta. Ia dijerat Pasal 365 dan 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun. 

SuaraJabar.id - Polrestabes Bandung berhasil mengungkap motif di balik pembunuhan sadis terhadap Ilham Firmanyah, penjaga konter ponsel di Sukajadi, Kota Bandung. Pelaku berinisial NA (27) nekat menghabisi nyawa korban karena terlilit utang akibat judi online.

“Jadi hasil pengakuan, uang yang didapat itu dibayarkan untuk utang-utangnya kepada beberapa orang karena yang bersangkutan meminjam uang untuk bermain judol,” ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono di Bandung, kepada wartawan Rabu (12/11/2025).

Budi menjelaskan, peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (7/11) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah konter ponsel di Kecamatan Sukajadi. Pelaku NA masuk ke dalam konter melalui atap kamar mandi dengan niat awal mencuri uang.

Namun, saat mencoba masuk, pelaku terjatuh dan menimbulkan suara keras yang membuat korban Ilham Firmanyah terbangun. Korban sempat berteriak “maling”, memicu kepanikan pelaku.

"Secara refleks tersangka karena sudah membawa golok langsung melakukan penusukan dan pembacokan terhadap korban,” kata Budi.

Korban sempat berusaha menyelamatkan diri ke kamar mandi, tetapi pelaku mengejar dan melakukan pembacokan berulang kali hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian.

“Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami sekitar 30 luka akibat senjata tajam,” ungkap Budi.

Setelah memastikan korban tewas, pelaku mengambil uang sekitar Rp22,8 juta serta sejumlah barang dan ponsel inventaris konter, kemudian melarikan diri ke Kabupaten Bandung.

Berkat kerja cepat tim Satreskrim Polrestabes Bandung, pelaku NA berhasil ditangkap pada Selasa (11/11) di sebuah rumah kos di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.

Baca Juga: 13 Siswa SMP di Bandung Diduga Keracunan Menu MBG

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegas Budi.

Load More