-
Motif pembunuhan sadis penjaga konter di Bandung adalah utang karena judi online. Pelaku, NA (27), berniat mencuri, namun korban melawan.
-
Peristiwa terjadi di konter Sukajadi, pelaku masuk lewat atap dan membacok korban dengan golok hingga tewas karena panik diteriaki maling.
-
Pelaku ditangkap di Cicalengka, Kabupaten Bandung, setelah mencuri uang Rp22,8 juta. Ia dijerat Pasal 365 dan 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun.
SuaraJabar.id - Polrestabes Bandung berhasil mengungkap motif di balik pembunuhan sadis terhadap Ilham Firmanyah, penjaga konter ponsel di Sukajadi, Kota Bandung. Pelaku berinisial NA (27) nekat menghabisi nyawa korban karena terlilit utang akibat judi online.
“Jadi hasil pengakuan, uang yang didapat itu dibayarkan untuk utang-utangnya kepada beberapa orang karena yang bersangkutan meminjam uang untuk bermain judol,” ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono di Bandung, kepada wartawan Rabu (12/11/2025).
Budi menjelaskan, peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (7/11) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah konter ponsel di Kecamatan Sukajadi. Pelaku NA masuk ke dalam konter melalui atap kamar mandi dengan niat awal mencuri uang.
Namun, saat mencoba masuk, pelaku terjatuh dan menimbulkan suara keras yang membuat korban Ilham Firmanyah terbangun. Korban sempat berteriak “maling”, memicu kepanikan pelaku.
"Secara refleks tersangka karena sudah membawa golok langsung melakukan penusukan dan pembacokan terhadap korban,” kata Budi.
Korban sempat berusaha menyelamatkan diri ke kamar mandi, tetapi pelaku mengejar dan melakukan pembacokan berulang kali hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian.
“Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami sekitar 30 luka akibat senjata tajam,” ungkap Budi.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku mengambil uang sekitar Rp22,8 juta serta sejumlah barang dan ponsel inventaris konter, kemudian melarikan diri ke Kabupaten Bandung.
Berkat kerja cepat tim Satreskrim Polrestabes Bandung, pelaku NA berhasil ditangkap pada Selasa (11/11) di sebuah rumah kos di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Baca Juga: 13 Siswa SMP di Bandung Diduga Keracunan Menu MBG
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegas Budi.
Berita Terkait
-
13 Siswa SMP di Bandung Diduga Keracunan Menu MBG
-
Hilangnya Mobil dan HP Buka Tabir Pembunuhan Driver Taksi Online di Tol Jagorawi
-
Kursi Panas Timnas Indonesia: Bojan Hodak Jadi Opsi Kuat Pengganti Kluivert
-
Tertinggal 0-2, Adam Alis Cetak Brace Penentu di Menit Krusial Hajar Selangor 3-2
-
Program Makan Bergizi Gratis Sumbang Inflasi Jabar 0,45 Persen, BPS Ungkap Dampak Tak Terduga
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Puncak HJB ke-544: Sentul City Sukses Fasilitasi Turnamen Minisoccer Antar Jurnalis se-Bogor Raya
-
Siksa Kekasih Berulang Kali di Kosan Bandung, Taufik Hidayat Hanya Terancam 12 Tahun Penjara
-
Rekomendasi Produk Philips Terbaik Sepanjang Masa Berdasarkan Kategori
-
Hadiah Sayembara Rp250 Juta Tak Jadi untuk Penangkap, KDM Alihkan untuk Masa Depan Korban
-
Ibadah Dibubarkan Paksa di Bandung, Sajajar Desak KDM Bertindak Tegas!