-
Mayat di Tol Jagorawi KM 30, Citeureup, diidentifikasi sebagai U (57), seorang sopir taksi online warga Depok, yang diduga korban pembunuhan.
-
Polres Bogor mengamankan dua pelaku yang diduga sebagai dalang di balik tewasnya sopir taksi online U, dan saat ini sedang mengembangkan penyelidikan.
-
Berdasarkan hasil autopsi sementara, penemuan mayat di pinggir Tol Jagorawi tersebut menguatkan dugaan adanya tindak pidana pembunuhan.
SuaraJabar.id - Polres Bogor mengungkap perkara penemuan mayat di pinggir Tol Jagorawi wilayah Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.
Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo menjelaskan berdasarkan hasil autopsi sementara diperoleh bahwa terdapat satu dugaan tindak pidana.
"Sekarang tim dari kami mengembangkan dan penyelidiki, menghimpun keterangan yang diperoleh di lapangan," jelas dia, Kamis 13 Oktober 2025.
"Identitas korban sejauh ini sementara adalah U (57). Profesi karyawan swasta, spesifik berdasarkan keterangan sementara yang bersangkutan pengemudi taksi daring," lanjutnya.
Polisi saat ini telah mengamankan dua pelaku yang diduga jadi otak di balik tewasnya supir taksi online itu.
Mayat Ditemukan di Pinggir Tol Jagorawi, Korban Warga Depok
Sebelum, mayat ditemukan oleh warga tergeletak di pinggir Tol Jagorawi KM 30, Citeureup, Kabupaten Bogor pada Senin 10 November 2025 malam tadi.
Kapolsek Citeureup, Kompol Eddy Santosa membenarkan penemuan itu. Ia mengaku, telah menemukan identitas korban yang tergeletak itu.
"Identitas sudah diketahui, AU warga Kota Depok," kata dia, Selasa 11 November 2025.
Baca Juga: Maling Motor di Cibungbulang Babak Belur Dihajar Massa! Ini Detik-detik Penangkapan Dramatisnya
Korban laki-laki itu diperkirakan berumur 57 tahun. Korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi dan mencari tahu penyebab tewasnya korban.
"Kurang lebih 57 tahun ya. Kondisi pada saat itu kan langsung dibawa ke rumah sakit nanti hasil dari rumah sakit kita kasih tau. Apa itu ada luka atau ada apa gitu kan ya," jelas dia.
Ia menjelaskan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan apakah korban merupakan korban pembunuhan yang disengaja dilakukan, atau ada motif lainnya.
"Kamarin saya gak sempet itu soalnya nanti dari hasil rumah sakit yang sudah dilakukan pemeriksaan nanti baru memastikan. Kalau sudah nanti dikabarin ke kitanya," tutup dia.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
-
Maling Motor di Cibungbulang Babak Belur Dihajar Massa! Ini Detik-detik Penangkapan Dramatisnya
-
Hilangnya Mobil dan HP Buka Tabir Pembunuhan Driver Taksi Online di Tol Jagorawi
-
Mahasiswi Unpak Jatuh dari Lantai 3 Gedung Manajemen, Dekan FEB: Korban Masih Perawatan Intensif
-
Kesaksian Mengerikan Saksi Penemuan Mayat Pria di Tol Jagorawi KM 30 Citeureup Bogor
-
Identitas Terkuak! Polisi Dalami Kemungkinan Pembunuhan di Balik Penemuan Mayat Tangan Terikat
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Stadion Pakansari Porak-poranda Akibat Cuaca Ekstrem, Kadispora: Alhamdulillah Tidak Ada Korban Jiwa
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
BRI Integrasikan QRIS Tap di Super Apps BRImo, Bayar Transjakarta Makin Mudah
-
Peluang Tipis di ACL 2! Persib Takluk 0-3 dari Ratchaburi FC, Bojan Hodak Soroti Gol Cepat
-
Korupsi BPR Garut Rugikan Negara Rp5 Miliar, Tiga Pimpinan Bank Jadi Tersangka