Ronald Seger Prabowo
Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:07 WIB
Barang bukti kasus peredaran obat keras ilegal yang diamankan oleh Polresta Cirebon di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (12/8/2026). ANTARA/HO-Polresta Cirebon.
Baca 10 detik
  • Polresta Cirebon menangkap tiga pengedar obat keras ilegal beserta ribuan barang bukti sejak sepuluh Agustus dua ribu dua puluh enam.
  • Petugas menyita total 6.964 butir obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl dari para tersangka di Kabupaten Cirebon.
  • Ketiga tersangka ditahan di Mapolresta Cirebon dan terancam hukuman penjara maksimal dua belas tahun berdasarkan Undang-Undang Kesehatan.

SuaraJabar.id - Polresta Cirebon, menggencarkan pemberantasan peredaran obat keras ilegal selama Agustus 2026. Hasilnya, polisi menangkap tiga orang yang diduga sebagai pengedar dan menyita 6.964 butir obat keras sejak Senin (10/8/2026).

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama mengatakan penindakan dilakukan melalui operasi dan pengembangan kasus untuk mencegah distribusi obat keras ilegal meluas sekaligus memutus rantai pasokannya.

"Operasi serentak dan pengembangan terukur ini membuktikan bahwa Polresta Cirebon tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran obat keras ilegal," kata Imara di Cirebon, Rabu (12/8/2026).

Menurut Imara, penindakan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh petugas di lapangan. Setiap kasus kemudian dikembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok di balik peredaran obat tersebut.

Penindakan pertama dilakukan pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 13.30 WIB dengan menangkap T (35) di Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.

Dari tangan T, polisi menyita obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl, uang hasil penjualan, telepon seluler, serta tas selempang.

"Hasil pemeriksaan T mengarahkan petugas kepada pemasok berinisial S yang hingga kini masih dalam pengejaran," ujarnya.

Polisi kemudian mengembangkan informasi tersebut dan menangkap MF (27) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah bengkel sepeda motor di Jalan Raya Arjawinangun.

Dari MF, penyidik kembali menyita Tramadol, uang tunai, dompet, dan telepon seluler. Polisi juga memperoleh informasi mengenai pemasok berinisial A (42) yang berada di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga: Sayembara Tangkap Begal Disorot, Kini Dedi Mulyadi Ajak Warga Buru Penjual Tramadol

"Petugas langsung mengamankan pelaku dan dari rumah A, kami menyita 4.820 butir Tramadol dan 2.037 butir Trihexyphenidyl yang disimpan dalam dua tas ransel," kata Imara.

Secara keseluruhan, polisi menyita 4.893 butir Tramadol dan 2.071 butir Trihexyphenidyl dari ketiga tersangka. Total barang bukti yang diamankan mencapai 6.964 butir obat keras ilegal.

Imara menegaskan pemberantasan tidak akan berhenti pada para pengedar yang telah ditangkap. Polisi masih memburu pemasok dan pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Cirebon.

"Ketiga tersangka kini diamankan di Mapolresta Cirebon dan dijerat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana diubah UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun," ujarnya.

[ANTARA]

Load More