Andi Ahmad S
Kamis, 13 November 2025 | 20:53 WIB
Penampakan Tali Jemuran Merah Jadi Saksi Bisu Maut Driver Taksi Online di Tol Jagorawi [Andi Ahmad S/Suara.com]
Baca 10 detik
  • Polres Bogor menangkap dua pelaku (RS dan AH) pembunuhan berencana sopir taksi online di Tol Jagorawi saat mereka sedang bersembunyi di Ciamis. 

  • Pelaku pembunuhan (RS dan AH) ditangkap saat sedang "paniisan" di makam keramat di Ciamis, berharap mendapat pertolongan gaib untuk lolos dari Polisi. 

  • Kedua tersangka menjerat leher korban dan memukulnya. Mereka disangkakan Pasal 365 ayat 4 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. 

SuaraJabar.id - Sepotong tali jemuran berwarna merah, berukuran kurang lebih satu meter, kini menjadi saksi bisu sebuah kisah tragis.

Tali jemuran sederhana itu adalah alat yang digunakan pelaku untuk mengakhiri nyawa seorang driver taksi online berinisial U (57), yang jasadnya ditemukan di pinggir Tol Jagorawi KM 30, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.

Kasus pembunuhan keji ini akhirnya terungkap setelah tim Satreskrim Polres Bogor dan Polsek Citeureup berhasil menangkap dua tersangka, berinisial RS dan AH.

Keduanya merupakan pelanggan taksi online yang dikendarai korban U.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menjelaskan kronologi mengerikan tersebut. Pembunuhan terjadi di dalam mobil korban. RS menggunakan tali berwarna merah itu untuk mencekik U yang sedang mengendarai taksi *online*-nya.

Setelah melakukan tindakan keji tersebut, para pelaku tidak langsung membuang jenazah. Mereka sempat berkeliling ke beberapa lokasi untuk memastikan bahwa korban sudah benar-benar tidak bernyawa.

"Sempat berputar-putar ke beberapa lokasi untuk memastikan bahwa korban ini sudah meninggal dunia atau belum," kata AKBP Wikha pada Kamis (13/11/2025).

Barulah setelah yakin korban tewas, para pelaku membuang jasad U di area pinggir Tol Jagorawi KM 30. Untuk menghilangkan jejak, mereka melakban tangan dan kaki korban.

"Setelah meninggal dunia yaitu di area Tol Jagorawi pelaku lakban dan melakban tangan dan kaki korban," jelasnya.

Baca Juga: Horor di Tol Jagorawi! Pembunuh Sopir Taksi Online Apes Mobil Mogok, Ditangkap di Makam Keramat

Mobil Korban Pembunuhan di Tol Jagorawi Diamankan di Polres Bogor [Andi Ahmad S/Suara.com]

Sialnya, nasib kurang beruntung juga menimpa para pelaku setelah membuang korban. Mobil yang mereka kendarai mengalami mogok di wilayah Sentul Utara.

Dalam kondisi terdesak, mereka memanggil mobil towing untuk membawa mobil tersebut ke salah satu bengkel di Citeureup.

Namun, para pelaku akhirnya batal mengambil mobil tersebut dari bengkel dan langsung melarikan diri. Pelarian mereka berakhir di wilayah Ciamis, di mana mereka ditangkap oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Bogor.

Yang menarik, motif pelarian mereka ke Ciamis ternyata tidak hanya untuk bersembunyi.

"Kedua tersangka ini kemarin saat ditahan sedang melakukan *paniisan* atau berharap mendapat pertolongan dari hal-hal gaib yang dilakukan di salah satu tempat pemakaman yang ada di Ciamis gitu," lanjut AKBP Wikha, mengungkap sisi lain dari mentalitas pelaku.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku disangkakan Pasal 365 ayat 4 KUHP, yaitu pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Pasal ini memiliki ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Load More