-
Polres Bogor menangkap dua pelaku (RS dan AH) pembunuhan berencana sopir taksi online di Tol Jagorawi saat mereka sedang bersembunyi di Ciamis.
-
Pelaku pembunuhan (RS dan AH) ditangkap saat sedang "paniisan" di makam keramat di Ciamis, berharap mendapat pertolongan gaib untuk lolos dari Polisi.
-
Kedua tersangka menjerat leher korban dan memukulnya. Mereka disangkakan Pasal 365 ayat 4 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
SuaraJabar.id - Sepotong tali jemuran berwarna merah, berukuran kurang lebih satu meter, kini menjadi saksi bisu sebuah kisah tragis.
Tali jemuran sederhana itu adalah alat yang digunakan pelaku untuk mengakhiri nyawa seorang driver taksi online berinisial U (57), yang jasadnya ditemukan di pinggir Tol Jagorawi KM 30, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.
Kasus pembunuhan keji ini akhirnya terungkap setelah tim Satreskrim Polres Bogor dan Polsek Citeureup berhasil menangkap dua tersangka, berinisial RS dan AH.
Keduanya merupakan pelanggan taksi online yang dikendarai korban U.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menjelaskan kronologi mengerikan tersebut. Pembunuhan terjadi di dalam mobil korban. RS menggunakan tali berwarna merah itu untuk mencekik U yang sedang mengendarai taksi *online*-nya.
Setelah melakukan tindakan keji tersebut, para pelaku tidak langsung membuang jenazah. Mereka sempat berkeliling ke beberapa lokasi untuk memastikan bahwa korban sudah benar-benar tidak bernyawa.
"Sempat berputar-putar ke beberapa lokasi untuk memastikan bahwa korban ini sudah meninggal dunia atau belum," kata AKBP Wikha pada Kamis (13/11/2025).
Barulah setelah yakin korban tewas, para pelaku membuang jasad U di area pinggir Tol Jagorawi KM 30. Untuk menghilangkan jejak, mereka melakban tangan dan kaki korban.
"Setelah meninggal dunia yaitu di area Tol Jagorawi pelaku lakban dan melakban tangan dan kaki korban," jelasnya.
Baca Juga: Horor di Tol Jagorawi! Pembunuh Sopir Taksi Online Apes Mobil Mogok, Ditangkap di Makam Keramat
Sialnya, nasib kurang beruntung juga menimpa para pelaku setelah membuang korban. Mobil yang mereka kendarai mengalami mogok di wilayah Sentul Utara.
Dalam kondisi terdesak, mereka memanggil mobil towing untuk membawa mobil tersebut ke salah satu bengkel di Citeureup.
Namun, para pelaku akhirnya batal mengambil mobil tersebut dari bengkel dan langsung melarikan diri. Pelarian mereka berakhir di wilayah Ciamis, di mana mereka ditangkap oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Bogor.
Yang menarik, motif pelarian mereka ke Ciamis ternyata tidak hanya untuk bersembunyi.
"Kedua tersangka ini kemarin saat ditahan sedang melakukan *paniisan* atau berharap mendapat pertolongan dari hal-hal gaib yang dilakukan di salah satu tempat pemakaman yang ada di Ciamis gitu," lanjut AKBP Wikha, mengungkap sisi lain dari mentalitas pelaku.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku disangkakan Pasal 365 ayat 4 KUHP, yaitu pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Pasal ini memiliki ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Berita Terkait
-
Horor di Tol Jagorawi! Pembunuh Sopir Taksi Online Apes Mobil Mogok, Ditangkap di Makam Keramat
-
Dua Pembunuh Driver Taksi Online di Tol Jagorawi Tergulung! Polisi Bongkar Motif Sadis di Baliknya
-
Pelaku Terungkap! Sopir Taksi Online Tewas di Tol Jagorawi Dibunuh Pelanggan Sendiri
-
Maling Motor di Cibungbulang Babak Belur Dihajar Massa! Ini Detik-detik Penangkapan Dramatisnya
-
Hilangnya Mobil dan HP Buka Tabir Pembunuhan Driver Taksi Online di Tol Jagorawi
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Persib vs PSM Makassar: 6 Poin Penting Pesan Pak Haji Umuh untuk Jaga Tahta Klasemen
-
'Satu Foto Sejuta Cerita' Dedie A. Rachim Terpukau oleh Karya Jurnalistik di APFI 2026
-
Tanpa Bojan Hodak dan Dua Pilar Asing, Bos Umuh Tuntut Persib Tetap Bermental Juara
-
Terungkap! Pembunuhan Pelajar di Bantaran Citarum: Pisau Dapur Sudah Disiapkan Pelaku
-
Demi Motor, Kakak Kelas di Karawang Tega Habisi Nyawa Pelajar 15 Tahun Secara Berencana