SuaraJabar.id - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, mengungkap penangkapan 20 orang tersangka kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, sepanjang periode Desember 2024 hingga awal Februari 2025 di daerah tersebut.
Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar di Cirebon, Jumat (14/2/2025), mengatakan 20 orang tersangka itu ditangkap dalam 19 kasus berbeda, dengan total barang bukti yang disita antara lain narkotika jenis sabu-sabu seberat 137,41 gram, ekstasi sebanyak 251 butir, ganja seberat 1,66 gram, serta tujuh paket tembakau sintetis dengan berat keseluruhan 5,20 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan 77.388 butir obat keras terbatas yang diduga diedarkan secara ilegal, serta sejumlah barang bukti lainnya seperti telepon genggam, timbangan digital, dan uang hasil penjualan narkoba.
“Dari 19 laporan yang kami tangani, ada 20 tersangka yang berhasil diamankan. Mereka beroperasi dengan berbagai modus, di antaranya sistem tempel dan pemetaan lokasi tanpa pertemuan langsung antara pembeli dan penjual,” kata Eko dikutip ANTARA.
Ia menjelaskan untuk transaksi obat-obatan farmasi tanpa izin, para pelaku lebih sering menggunakan metode pembayaran tunai di tempat. Dari hasil penyelidikan, motif utama para pelaku melakukan aksinya adalah karena faktor ekonomi.
Eko menyebutkan bahwa di antara para tersangka, terdapat satu pasangan suami-istri yang terlibat dalam kasus peredaran sabu-sabu serta obat-obatan tanpa izin, selama tiga bulan terakhir di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
“Kami juga menangkap dua residivis kasus narkoba. Jadi para tersangka yang diamankan ini adalah pengedar yang beraksi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota,” katanya.
Ia menegaskan para pelaku pengedar ganja dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda maksimal Rp8 miliar.
Kemudian, lanjut dia, para pengedar sabu-sabu dan ekstasi dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling berat 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar.
“Para pengedar obat-obatan terlarang, kami jerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” katanya.
Eko menambahkan berdasarkan jumlah barang bukti yang disita, pihaknya memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 78.597 orang dari penyalahgunaan narkoba.
“Polres Cirebon Kota terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dengan meningkatkan patroli dan penyelidikan guna mengungkap jaringan pengedar yang lebih luas,” ucap dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Nilai Saham Dinilai Belum Wajar, BRI Lakukan Buyback Fluktuatif Rp500 Miliar
-
Di Tengah Tekanan IHSG, BRI Tegaskan Fundamental Perbankan Nasional Tetap Kuat
-
Korupsi Makan Bergizi Gratis Memanas! Kejagung Isyaratkan Jumlah Tersangka Bakal Bertambah
-
Jeritan Emak-emak di DPRD Jabar: Kami Perjuangkan Hak Anak Miskin Masuk Sekolah Negeri
-
BRI: Kredit Perbankan Nasional Tumbuh 9,98%, Industri Tetap Solid