SuaraJabar.id - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, mengungkap penangkapan 20 orang tersangka kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, sepanjang periode Desember 2024 hingga awal Februari 2025 di daerah tersebut.
Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar di Cirebon, Jumat (14/2/2025), mengatakan 20 orang tersangka itu ditangkap dalam 19 kasus berbeda, dengan total barang bukti yang disita antara lain narkotika jenis sabu-sabu seberat 137,41 gram, ekstasi sebanyak 251 butir, ganja seberat 1,66 gram, serta tujuh paket tembakau sintetis dengan berat keseluruhan 5,20 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan 77.388 butir obat keras terbatas yang diduga diedarkan secara ilegal, serta sejumlah barang bukti lainnya seperti telepon genggam, timbangan digital, dan uang hasil penjualan narkoba.
“Dari 19 laporan yang kami tangani, ada 20 tersangka yang berhasil diamankan. Mereka beroperasi dengan berbagai modus, di antaranya sistem tempel dan pemetaan lokasi tanpa pertemuan langsung antara pembeli dan penjual,” kata Eko dikutip ANTARA.
Ia menjelaskan untuk transaksi obat-obatan farmasi tanpa izin, para pelaku lebih sering menggunakan metode pembayaran tunai di tempat. Dari hasil penyelidikan, motif utama para pelaku melakukan aksinya adalah karena faktor ekonomi.
Eko menyebutkan bahwa di antara para tersangka, terdapat satu pasangan suami-istri yang terlibat dalam kasus peredaran sabu-sabu serta obat-obatan tanpa izin, selama tiga bulan terakhir di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
“Kami juga menangkap dua residivis kasus narkoba. Jadi para tersangka yang diamankan ini adalah pengedar yang beraksi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota,” katanya.
Ia menegaskan para pelaku pengedar ganja dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda maksimal Rp8 miliar.
Kemudian, lanjut dia, para pengedar sabu-sabu dan ekstasi dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling berat 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar.
Baca Juga: DLH Cirebon Siapkan Regulasi Sanksi, Buang Sampah Sembarangan Bisa Didenda Hingga Rp500 Ribu
“Para pengedar obat-obatan terlarang, kami jerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” katanya.
Berita Terkait
-
Viral! Pria Cabuli Remaja di CSB Mall Cirebon, Sempat Diamuk Massa
-
Kembali Diperbincangkan, Teman dan Rekan Sebut Mental Justin Bieber Kacau
-
Fakta Polisi Aniaya Mantan dan Todongkan Pistol Ternyata Positif Narkoba
-
Penjara Prancis Diserang dengan Senjata Otomatis: Tanggapan Keras atas "Tsunami" Narkoba
-
Viral Temuan Alat Isap Sabu dan Botol Miras di Kelas TK, KemenPPPA Buka Suara
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
UMKM Perhiasan Batu Alam Jangkau Pasar Internasional Berkat BRI
-
Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar Diduga Rekayasa, Terungkap di Persidangan
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
Berdayakan UMKM Go Global, BRI Hadirkan Binaannya di FHA-Food & Beverage 2025 Singapura