SuaraJabar.id - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, mengungkap penangkapan 20 orang tersangka kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, sepanjang periode Desember 2024 hingga awal Februari 2025 di daerah tersebut.
Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar di Cirebon, Jumat (14/2/2025), mengatakan 20 orang tersangka itu ditangkap dalam 19 kasus berbeda, dengan total barang bukti yang disita antara lain narkotika jenis sabu-sabu seberat 137,41 gram, ekstasi sebanyak 251 butir, ganja seberat 1,66 gram, serta tujuh paket tembakau sintetis dengan berat keseluruhan 5,20 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan 77.388 butir obat keras terbatas yang diduga diedarkan secara ilegal, serta sejumlah barang bukti lainnya seperti telepon genggam, timbangan digital, dan uang hasil penjualan narkoba.
“Dari 19 laporan yang kami tangani, ada 20 tersangka yang berhasil diamankan. Mereka beroperasi dengan berbagai modus, di antaranya sistem tempel dan pemetaan lokasi tanpa pertemuan langsung antara pembeli dan penjual,” kata Eko dikutip ANTARA.
Ia menjelaskan untuk transaksi obat-obatan farmasi tanpa izin, para pelaku lebih sering menggunakan metode pembayaran tunai di tempat. Dari hasil penyelidikan, motif utama para pelaku melakukan aksinya adalah karena faktor ekonomi.
Eko menyebutkan bahwa di antara para tersangka, terdapat satu pasangan suami-istri yang terlibat dalam kasus peredaran sabu-sabu serta obat-obatan tanpa izin, selama tiga bulan terakhir di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
“Kami juga menangkap dua residivis kasus narkoba. Jadi para tersangka yang diamankan ini adalah pengedar yang beraksi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota,” katanya.
Ia menegaskan para pelaku pengedar ganja dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda maksimal Rp8 miliar.
Kemudian, lanjut dia, para pengedar sabu-sabu dan ekstasi dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling berat 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar.
Baca Juga: DLH Cirebon Siapkan Regulasi Sanksi, Buang Sampah Sembarangan Bisa Didenda Hingga Rp500 Ribu
“Para pengedar obat-obatan terlarang, kami jerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” katanya.
Eko menambahkan berdasarkan jumlah barang bukti yang disita, pihaknya memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 78.597 orang dari penyalahgunaan narkoba.
“Polres Cirebon Kota terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dengan meningkatkan patroli dan penyelidikan guna mengungkap jaringan pengedar yang lebih luas,” ucap dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 6 Rekomendasi Motor Touring 250cc Bekas: Performa Berkelas, Harga Mulai Rp40 Jutaan
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaru Juni 2025
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia saat Khutbah Jumat, Ini Profilnya
Terkini
-
Ridwan Kamil Segera Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB
-
Bangkai Macan Tutul Jawa Ditemukan Membusuk di Garut, Diduga Akibat Jebakan
-
Tips Merancang Kegiatan Produktif Saat Liburan Idul Adha
-
Terungkap di Sidang Korupsi NPCI Jabar: Saksi Beberkan Kevin Fabiano Beli Sepatu Sesuai Anggaran
-
Mengerikan! Begini Kondisi Air Liur Para Perokok