SuaraJabar.id - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, mengungkap penangkapan 20 orang tersangka kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, sepanjang periode Desember 2024 hingga awal Februari 2025 di daerah tersebut.
Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar di Cirebon, Jumat (14/2/2025), mengatakan 20 orang tersangka itu ditangkap dalam 19 kasus berbeda, dengan total barang bukti yang disita antara lain narkotika jenis sabu-sabu seberat 137,41 gram, ekstasi sebanyak 251 butir, ganja seberat 1,66 gram, serta tujuh paket tembakau sintetis dengan berat keseluruhan 5,20 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan 77.388 butir obat keras terbatas yang diduga diedarkan secara ilegal, serta sejumlah barang bukti lainnya seperti telepon genggam, timbangan digital, dan uang hasil penjualan narkoba.
“Dari 19 laporan yang kami tangani, ada 20 tersangka yang berhasil diamankan. Mereka beroperasi dengan berbagai modus, di antaranya sistem tempel dan pemetaan lokasi tanpa pertemuan langsung antara pembeli dan penjual,” kata Eko dikutip ANTARA.
Ia menjelaskan untuk transaksi obat-obatan farmasi tanpa izin, para pelaku lebih sering menggunakan metode pembayaran tunai di tempat. Dari hasil penyelidikan, motif utama para pelaku melakukan aksinya adalah karena faktor ekonomi.
Eko menyebutkan bahwa di antara para tersangka, terdapat satu pasangan suami-istri yang terlibat dalam kasus peredaran sabu-sabu serta obat-obatan tanpa izin, selama tiga bulan terakhir di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
“Kami juga menangkap dua residivis kasus narkoba. Jadi para tersangka yang diamankan ini adalah pengedar yang beraksi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota,” katanya.
Ia menegaskan para pelaku pengedar ganja dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda maksimal Rp8 miliar.
Kemudian, lanjut dia, para pengedar sabu-sabu dan ekstasi dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling berat 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar.
“Para pengedar obat-obatan terlarang, kami jerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” katanya.
Eko menambahkan berdasarkan jumlah barang bukti yang disita, pihaknya memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 78.597 orang dari penyalahgunaan narkoba.
“Polres Cirebon Kota terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dengan meningkatkan patroli dan penyelidikan guna mengungkap jaringan pengedar yang lebih luas,” ucap dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Surga Tersembunyi Cianjur Hilang Ditelan Longsor, Curug Ngebul Ditutup Total
-
Apa yang Dicari Polisi di Kendaraan Korban Pembunuhan Satu Keluarga Indramayu?
-
Alarm Merah di Jantung Bogor: Cibinong, Pusat Pemerintahan, Jadi 'Ibu Kota' Prostitusi
-
The Dream Team Turun Gunung! Kluivert Siapkan Skuad Mengerikan Lawan Lebanon Malam Ini
-
Tragedi Subuh: Ruko Pecel Lele Terbakar Hebat, Dua Orang Ditemukan Tewas Terpanggang