- Dishub Jawa Barat menindak tegas angkot dan becak beroperasi di jalur mudik Lebaran 2026 untuk atasi kemacetan.
- Pemerintah Provinsi Jabar memberi kompensasi Rp200.000 per hari bagi sopir angkot dan tukang becak terdampak.
- Pengawasan pelanggaran dilakukan Dishub kabupaten/kota melalui patroli ketat berdasarkan arahan Gubernur Dedi Mulyadi.
SuaraJabar.id - Guna memastikan kelancaran dan kenyamanan arus mudik serta wisata selama periode Lebaran 2026, Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat menegaskan akan menindak tegas para sopir angkutan kota (angkot) hingga tukang becak yang nekat beroperasi di jalur-jalur tertentu yang telah ditetapkan sebagai area terlarang.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya masif pemerintah provinsi untuk menekan kemacetan yang kerap menjadi momok saat hari raya.
Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Dhani Gumelar menyatakan, bahwa pengawasan ketat akan dilakukan melalui koordinasi dengan dishub kabupaten/kota.
Langkah ini diambil berkaca pada evaluasi tahun-tahun sebelumnya terkait penegakan aturan di lapangan, menunjukkan bahwa pemerintah belajar dari pengalaman masa lalu.
Tujuan utama dari penindakan tegas ini adalah untuk memastikan sterilisasi jalur mudik dari angkutan lokal guna menekan kemacetan.
Angkutan lokal seperti angkot dan becak, meskipun memiliki peran penting dalam mobilitas harian, seringkali menjadi salah satu faktor penyebab kemacetan di jalur-jalur utama saat puncak arus mudik dan wisata, terutama karena aktivitas menaikkan atau menurunkan penumpang di sembarang tempat.
"Nanti pengawasannya melalui Dishub kabupaten dan kota. Kalau ada yang tetap beroperasi, akan kita tindak tegas seperti tahun sebelumnya," katanya dilansir dari Antara, Jumat (13/3/2026).
Sebagai kompensasi atas pelarangan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyiapkan uang ganti rugi sebesar Rp200.000 per hari bagi para pekerja transportasi dari sopir angkot, kusir delman, dan tukang becak.
Skema pemberian kompensasi ini dibagi menjadi dua klaster utama, yakni jalur mudik dan jalur wisata, dengan durasi pemberian hari yang berbeda sesuai tingkat kepadatan arus.
Baca Juga: Berpacu dengan Waktu: 80 Warga Jabar Terjebak di Zona Perang Timur Tengah Menanti Dievakuasi
"Untuk kompensasi angkot dibagi dalam dua klaster. Pertama untuk jalur mudik dan kedua untuk jalur wisata. Besarannya sekitar Rp200.000 per hari, tetapi jumlah hari pemberiannya berbeda," ujar Dhani menjelaskan teknis penyaluran dana tersebut.
Kebijakan meliburkan operasional transportasi tradisional ini sebelumnya digulirkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Selain untuk mengurai titik sumbat lalu lintas, kebijakan ini dimaksudkan agar para pekerja sektor informal memiliki waktu luang merayakan lebaran bersama keluarga dengan dukungan finansial dari pemerintah.
Meski kompensasi telah disiapkan, Dishub Jabar tetap mewaspadai potensi pelanggaran di titik-titik krusial. Oleh karena perizinan operasional angkutan berada di bawah wewenang pemerintah daerah setempat.
Sehingga, dishub kabupaten/kota diminta aktif melakukan patroli dan memberikan sanksi bagi mereka yang melanggar kesepakatan libur operasional tersebut demi menjamin kelancaran arus mudik 2026.
Berita Terkait
-
Berpacu dengan Waktu: 80 Warga Jabar Terjebak di Zona Perang Timur Tengah Menanti Dievakuasi
-
Bukan Rem Blong? Polisi Ungkap Biang Kerok Angkot Lindas Motor Yamaha Lexi di Gandasoli
-
Detik-Detik Horor Terekam CCTV: Angkot "Nyalip" Lindas Pengendara Motor di Cireunghas Sukabumi
-
Warga Depok dan Bekasi Wajib Tahu: Dedi Mulyadi Pangkas Aturan Ribet Bayar Pajak Kendaraan
-
Kado Manis Lebaran: Saat Ribuan Sopir Angkot dan Andong Jabar Dibayar untuk "Rebahan" di Rumah
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Nyaris Beredar! Polisi Gagalkan Distribusi 784 Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Bandung
-
Niat Bermain Berakhir Duka, Bocah 5 Tahun Tenggelam di Sungai Cianjur
-
Menembus Kepulauan Talaud, Mantri BRI Jadi Penggerak Pertumbuhan UMKM hingga Pelosok