- Satpol PP Kota Bandung menertibkan 58 bangunan liar di Jalan Rajawali pada Kamis, 13 Agustus 2026.
- Penertiban fasilitas umum tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar dan hak pejalan kaki berdasarkan aduan warga.
- Petugas mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis sehingga sebagian pemilik membongkar bangunan mereka secara mandiri.
SuaraJabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bergerak tegas mengembalikan fungsi fasilitas umum di kawasan Jalan Rajawali, Kecamatan Andir. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), petugas menertibkan sejumlah bangunan liar yang berdiri di atas trotoar, bahu jalan, hingga saluran drainase.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menegaskan bahwa langkah ini diambil demi mengembalikan hak pejalan kaki dan memastikan fasilitas umum dapat digunakan kembali dengan aman dan nyaman. Langkah ini juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026.
Penertiban ini merespons banyaknya pengaduan warga yang resah dengan kumuhnya kawasan tersebut akibat trotoar yang beralih fungsi menjadi area bangunan dan tempat berdagang.
"Hal yang paling pokok adalah mengutamakan keselamatan masyarakat. Bangunan ataupun aktivitas berdagang di atas trotoar, bahu jalan, maupun drainase jelas tidak diperbolehkan," ujar Bambang tegas, Kamis (13/8/2026).
Satpol PP menggandeng jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Andir, mulai dari camat, lurah, tokoh masyarakat, TNI, Polri hingga perangkat daerah terkait dalam penertiban tersebut.
Pada penertiban kali ini, terdapat sekitar 58 bangunan yang menjadi sasaran penataan. Sebelum penertiban dilakukan, sebanyak 9 bangunan menurutnya telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.
Bambang mengatakan, sebelum penertiban, pendekatan persuasif dilakukan jajaran kewilayahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
"Dari 58 kurang lebih ada 9 bangunan yang sudah dibongkar mandiri. Berarti mereka cukup memahami bahwa itu kepentingan untuk mereka sendiri," ungkapnya.
Dalam pelaksanaan penertiban, Satpol PP mengedepankan pendekatan humanis. Pemilik bangunan diberikan kesempatan untuk membongkar sendiri bangunannya dan Pemkot membantu pembongkarannya apabila diperlukan.
Baca Juga: Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar
Bambang mengatakan, penataan fasilitas umum akan dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah Kota Bandung, karena luas wilayah Kota Bandung yang mencakup 30 kecamatan dan 151 kelurahan.
"Kita lebih mengedepankan pendekatan persuasif kewilayahan. Jangan semuanya bertumpu di kota. Kota hanya sebagai pendukung, kita kembalikan kepada kewilayahan," jelasnya.
"Bukan melarang orang untuk mencari nafkah atau berjualan tetapi seharusnya sesuai dengan aturan. Kepentingannya untuk masyarakat luas," jelasnya.
Pemkot Bandung menurutnya, tidak menyediakan kompensasi maupun relokasi dalam kegiatan penertiban tersebut. Namun, peluang pemanfaatan ruang kosong tetap dapat dimusyawarahkan apabila tersedia.
"Untuk Kota Bandung itu tidak ada kompensasi dan relokasi. Tapi kalau ada ruang kosong yang bisa dimusyawarahkan mudah-mudahan bisa dimanfaatkan," pungkasnya.
Kontributor : Rahman
Berita Terkait
-
Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Tabrak Lari Anggota Polisi hingga Tewas di Bandung, Mahasiswa Berinisial A Ditetapkan Tersangka
-
Utamakan Hak Pendidikan Anak, Farhan Nekat Ambil Keputusan Berat Soal Pembangunan SDN 026
-
Sorotan Pohon Hilang di Gasibu, Dedi Mulyadi: 1 Pohon Ditebang Diganti 50 Asem Jawa
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Data Pemerintah Makin Terintegrasi, BSSN Tekankan Pentingnya Keamanan Siber
-
Jokowi: Politik Itu Soal Momentum, Sekarang Momentum untuk Tunjukkan KTA PSI
-
Peringati Bulan Bahasa, SMA Kemala Bhayangkara Gunungsindur Luncurkan Dua Buku Karya Siswa
-
Boni Hargens Soroti Sinergi Polri dan Ulama untuk Menjaga Persatuan Bangsa
-
Terminal Kalipucang Pangandaran Memprihatinkan, Atap dan Plafon Rusak