SuaraJabar.id - Kepolisian Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jawa Barat menilang pengendara mobil yang membuka pintu belakang mobilnya di jalan Tol demi membuat konten.
Dalam kasus ini, mobil tersebut dengan sengaja dibuka pintu belakangnya saat melintas di jalan tol dan sempat viral di media sosial, Minggu (4/10/2020).
Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Edy Djunaedi melalui Kasat PJR Kompol SY Zainal Abidin mengatakan, setelah mendapatkan laporan dan viralnya kejadian tersebut di media sosial, pihaknya langsung bergerak cepat menyelidiki kejadian tersebut.
Kemudian, petugas kepolisian berkoordinasi dengan pihak Jasa Marga dan unsur terkait untuk mencari pengemudi kendaraan tersebut.
Baca Juga: Best 5 Oto: Luke Skywalker Motoran Yamaha NMax, Vespa Launching Lagi
"Kita bersama pihak Jasamarga dan unsur terkait mencari identitas kendaraan lewat CCTV. Yang akhirnya, kita menemukan alamat kendaraan berikut pengemudinya," ujar Zainal, Senin (5/10/2020).
Zainal menjelaskan, mobil Honda Mobilio bernomor polisi D 1283 YTX tersebut dikendarai oleh seorang pria berinisal FD warga Banjaran, Kabupaten Bandung.
"Kejadian berawal sekitar pukul 06.30 WIB, rombongan club mobil masuk dari Tol Soroja menuju Tol Pasteur untuk suatu kegiatan kopi morning di Graha Siliwangi," jelasnnya.
Ketika di perjalanan, tepatnya di Tol Soroja, panitia membuat dokumentasi dan merekam selama rombongan berada di jalan tol. Saat membuat dokumentasi, panitia membuka pintu belakang mobil dengan alasan agar bisa merekam kegiatannya.
Zainan menuturkan, kejadian tersebut menjadi viral di media sosial karena sangat membayakan rombongan maupun pengguna jalan lainnya.
Baca Juga: Best 5 Oto: Nissan GT-R Pakai Mesin Hybrid, Romantisnya Jerinx SID - Nora
"Dari pengakuan sang pengemudi, aksi yang dilakukannya itu pembuatan film dokumentasi atau film pendek Rombongan Club mobil, di dalam Tol Soroja keluar Tol Pasteur," jelasnya.
"Akan tetapi apapun alasanya itu tetap salah, dan ia telah melanggar undang undang republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang pintu tidak ditutup, tidak menutup pintu kendaraan selama kendaraan, Pasal 300 huruf (C) jo pasal 124 (1) huruf (E) dengan ketentuan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ribu. Kami pun telah memberikan sanksi tilang terhadap sang pengendara," Kata Zainal.
Ia juga menghimbau kepada para pengendara roda empat atau lebih, ketika melintas di jalan tol agar mematuhi peraturan yang sudah ada dan telah ditetapkan.
Hal tersebut guna mengantisipasi dan meminimalisir terjadinya kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri ataupun orang lain. "Sebaiknya kita mentaati peraturan lalu lintas yang sudah ada, baik saat berkendara di jalan tol ataupun di jalan non tol, guna keselamatan kita semua saat berkendara," ucapnya.
Berita Terkait
-
Tarif Jalan Tol Naik Tahun 2025, Ini 38 Daftar Ruas yang Terdampak
-
Pemerintah Ungkap Nasib Pembangunan Tol Puncak Setelah Efisiensi Anggaran
-
Tol Beton Bikin Mobil Awet? Ini Faktanya dan Tips Berkendara Aman
-
7 Fakta Kasus Dokter PPDS Priguna Anugerah Pratama: Perkosa Korban Usai Dibius hingga Mau Bunuh Diri
-
Profil Priguna Anugerah Pratama, Dokter PPDS Tersangka Pemerkosaan Diduga Kelainan Seksual
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
Pilihan
-
Warga Pilih Beli Emas Batangan, Penjualan Emas Perhiasan Turun di Pekanbaru
-
Harga Emas Antam Nggak Pernah Bosen Naik, Hari Ini Tembus Rp1.980.000/Gram
-
Perempuan Gratis Naik Transportasi Umum di Jakarta Hari Ini, dari LRT Hingga MRT
-
Liga Inggris: Kalahkan Ipswich Town, Arsenal Selamatkan MU dari Degradasi
-
Djenahro Nunumete Pemain Keturunan Indonesia Mirip Lionel Messi: Lincah Berkaki Kidal
Terkini
-
Cianjur Rawan Predator Anak! Ada 17 Kasus Pencabulan dan Pemerkosaan
-
UMKM Perhiasan Batu Alam Jangkau Pasar Internasional Berkat BRI
-
Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar Diduga Rekayasa, Terungkap di Persidangan
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI