Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 05 Oktober 2020 | 11:15 WIB
Demo buruh tolak omnibus law (Kolase foto/Suara.com)

“Tidak ada kepastian pekerjaan, kapan pun bisa dipecat,” ungkapnya.

Kedua, upah UMK ada tapi dengan syarat tertentu, UMSK dihapus. Dengan dihapus ini secara legitimite UMSK itu tidak ada lagi, maka Potensi upah turun ataupun nanti upahnya tidak naik itu akan terjadi, sehingga disebut tidak mendapatkan kepastian penghasilan. Ketiga, pesangon dikurangi.

“Maka pilihan terberat dan terpaksa, karena sudah tidak ada jalan lain, untuk memberjuangkan membatalkan omnibus ini. Kita berupaya agar ini tidak disahkan dulu di paripurna, agar klaster ini dikeluarkan,” katanya.

Pihaknya menghimbau kepada seluruh buruh dan pekerja baik yang berserikat maupun yang tidak untuk sama-sama memperjuangkan nasib bersama.

Baca Juga: Diam-diam, Pemerintah Selipkan Omnibus Law Perpajakan ke RUU Ciptaker

“Intinya, bahwa omnibus law ini tidak hanya berdampak Kepada buruh atau Pekerja yang berserikat, tapi Sangat berdampak pada seluruh buruh Pekerja di repubik ini, oleh karena itu kami mengimbau menyerukan Kepada seuluruh kaum buruh yang berseikat atau tidak berserikat untuk memperjuangkan nasib kita hari ini. Pwejuangan ini adalah perjuangan kaum buruh diseluruh Republik Indonesia,” tutupnya.

Kontributor : Emi La Palau

Load More