Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 06 Oktober 2020 | 13:44 WIB
Ribuan buruh dari 9 serikat buruh yang berasal dari sekitar 20 perusahaan menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota Bandung, Selasa (6/10/2020). [Emi La Palau/Suarajabar.id]

Ribuan buruh dan pekerja yang tergabung dalam 9 serikat buruh, diantaranya K-SPSI, SBSI 92, FSP TSK SPSI, SPN, FSP LEM SPSI, Gaspermindo, Garteks KSBSI, Gobsi. Mereka tergabung dalam Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kota Bandung yang bertekat akan terus melakukan perlawanan atas sikap pemerintah yang tidak berpihak kepada rakyat khsusnya kepada para pekerja dan buruh.

Tujuh hal yang disoroti dan disinyalir menyulitkan buruh dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja diantaranya hilangnya upah minum kota/kabupaten, dihilangkannya sangsi pidana bagi pengusaha yang melanggar, dihilangkannya hak cuti, hak pesangon yang hilang, jam kerja yang tidak dibatasi, penggunaan tenaga kerja asing yang dibebaskan, hilangnya jaminan sosial.

Kontributor : Emi La Palau

Baca Juga: Ribuan Buruh Cianjur Gelar Aksi Mogok Kerja Tolak UU Cipta Kerja

Load More