Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 07 Oktober 2020 | 20:20 WIB
Ilustrasi pengeroyokan. (ANTARA)

Untuk motif para pelaku sebenarnya tidak ada motif khusus. Hanya saja ketika korban ingin melintas, para pelaku merasa sudah tidak saatnya lagi membuka portal karena sudah malam.

"Jadi untuk diluruskan kepada rekan-rekan sekalian bahwa para pelaku bukanlah geng motor itu yang pertama, kemudian yang kedua kekerasan dilakukan yang menyebabkan luka di lengan korban bukan menggunakan senjata tajam seperti celurit golok dan sebagainya tapi menggunakan pecahan botol,” papar Angga.

Pelaku pun, lanjut Angga, sebelum melakukan aksinya dalam keadaan mabuk, karena diketahui sebelumnya telah menenggak minuman keras.

"Kepada para pelaku kami jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara," tandasnya.

Baca Juga: RLC Nyaris Penuh, Tangsel Siapkan Hotel Tampung Pasien Covid-19

Load More