SuaraJabar.id - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menegaskan pihaknya sangat serius untuk menjaga anak kurang dari 18 tahun menjadi perokok pemula.
Bima Arya mengatakan, Pemkot Bogor juga terus berusaha untuk menurunkan angka perokok anak yang rata-rata berusia 12,8 tahun atau kelas 6 SD dan 1 SMP. Untuk itu lanjutnya, pihaknya akan mengerahkan komunitas dan influencer.
"Kami akan kuatkan komunitas di Kota Bogor, influencer dan sebagainya," ujar Bima Arya dalam diskusi di bersama Alinea, Rabu (7/10/2020) dikutip dari suara.com.
Ia juga secara tegas berpesan kepada industri rokok nasional dan internasional untuk tidak 'bermain-main' dengan Kota Bogor.
Baca Juga: Tanpa Rokok, Bima Arya Buktikan Ekonomi Kota Bogor Tetap Melejit
Pasalnya, kota yang dipimpinnya berusaha konsisten sejak bertahun-tahun berusaha melindungi anak di bawah 18 tahun menjadi perokok pemula.
Secara lantang, Bima Arya meminta industri rokok untuk tidak coba-coba menggoyahkan konsistensi kotanya.
"Kita perlu sampaikan lagi pesankan lagi kepada publik, bahwa Kota Bogor clear. Ini statement saya kepada industri rokok baik secara nasional mauipun internasional, jangan macam-macam sama kota Bogor!" tegasnya.
"Insyallah kalian nggak bisa masuk ke Kota Bogor, karena kita akan melindungi anak-anak yang ada di Kota Bogor" sambungnya lantang.
Pernyataan ini ia utarakan lantaran, masih banyaknya godaan dan 'akal bulus' industri rokok, untuk mencoba masuk dan mempromosikan rokok baik berbentuk sponsor maupun logo yang disamarkan ke Kota Bogor.
Baca Juga: Bima Arya ke Industri Rokok: Jangan Macam-macam Sama Kota Bogor!
"Kami selalu merasa perlu menyuarakan posisi kami ada di mana. Secara penting, karena godaan selalu datang, kadang ada godaan yang ambisius terkait dengan aturan perda kami digugat, kemudian ada sponsor rokok yang coba masuk dalam berbagai bentuk," ungkap Wali Kota Bogor yang sudah dua periode menjabat itu.
Beruntung upaya gugatan Perda Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2009 terkait larangan menjual rokok kepada anak di bawah 18 tahun dan kawasan tanpa rokok (KTR), ditolak Mahkamah Agung (MA).
Saat itu gugatan dilayangkan lantaran Perda Kota Bogor ini dianggap merusak ekonomi masyarakat.
Padahal kata Bima Arya, tidak ada peraturan perundangan-undangan yang bertentangan dengan Perda Kota Bogor sehingga MA memenangkan Kota Bogor.
Berita Terkait
-
Ada 'Wisata Jokowi' di Solo yang Sempat Bikin Wamendagri Penasaran, Apa Itu?
-
Wamendagri Sebut Retreat Kepala Daerah Gelombang 2 Digelar Pasca Lebaran: Lokasinya di...
-
Buka-bukaan di Open House Muzani, Bima Arya Ungkap Pembicaraan Politik dan Rencana Gaspol Pemerintah
-
Bima Arya Pastikan Wali Kota Depok Akan Ditegur, Imbas Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas
-
Minta Jatah THR dari APBD, Petinggi RSUD Kota Bogor Diskakmat Anggota DPRD: Tindakan Tak Etis!
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar