Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Minggu, 11 Oktober 2020 | 17:07 WIB
Ilustrasi ATM. (shutterstock)

Ia mengatakan polisi terus melakukan pengembangan terkait potensi adanya korban lain akibat aksi para pelaku.

Karena berdasarkan penyelidikan, pelaku melakukan aksinya di kota-kota lain seperti Denpasar dan Tangerang. "Kami masih melakukan pengembangan. Sambil menunggu apakah ada korban lainnya," kata dia.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 40 kartu ATM hasil curian maupun kartu ATM palsu dari berbagai bank.

 Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dengan ancaman hukuman masing-masing tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Bioskop di Bandung Sudah Kantongi Izin Beroperasi

(ANTARA)

Load More