Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 14 Oktober 2020 | 14:12 WIB
Pang Bawaslu Kabupaten Bandung. [Antara]

SuaraJabar.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung memanggil Bupati Bandung (petahana), Rabu, untuk dimintai klarifikasi atas laporan dugaan pelanggaran dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung.

"Ini ruang klarifikasi ya kan. Tapi itu mah kembali ke masing-masing yang akan diundang oleh kita," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandung, Komarudin Didi di Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (14/10/2020).

Menurut Didi, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan itu kepada Dadang Naser. Ia berharap orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu bisa menghadiri pemanggilan tersebut.

"Belum ada (konfirmasi kehadiran)," ucap Didi.

Namun, Didi belum menyampaikan dugaan pelanggaran apa yang bakal dikonfirmasikan ke Dadang Naser. Yang jelas, kata dia, ada laporan yang masuk ke Bawaslu tentang dugaan pelanggaran kampanye yang berkaitan dengan Dadang Naser.

"Saya di sini tidak bisa menyampaikan hal apa yang dilaporkannya soalnya masih belum jelas, jadi saya juga harus menghargai para pihaknya. Takutnya saya salah bicara," katanya.

Meski begitu, menurutnya undangan tersebut tidak bersifat paksaan karena surat pemanggilan tersebut hanya sebatas klarifikasi atas laporan yang masuk ke Bawaslu.

"Dalam makna undangan klarifikasi itu sifatnya bukan memaksa. Klarifikasi mah kan hanya untuk mendapatkan informasi kaitan dengan hal yang terjadi," ujarnya. [Antara]

Load More