Scroll untuk membaca artikel
M. Reza Sulaiman
Senin, 19 Oktober 2020 | 18:15 WIB
Petugas mengecek suhu tubuh pengunjung yang hendak masuk objek wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Sabtu (20/6/2020). TMII kembali beroperasi mulai hari ini setelah ditutup sementara akibat pandemi Covid-19. [Suara.com/Adie Prasetyo Nugraha]

"Kita hitung pengunjung yang masuk, kalau nanti melebihi batas maksimal, kita minta mereka menunggu di dekat gerbang masuk," katanya.

Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB transisi terhitung mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.

Tempat wisata di Jakarta adalah salah satu sektor usaha yang diizinkan untuk beroperasi namun dengan sejumlah ketentuan.

Selain ketentuan kapasitas tampung 25 persen, pembelian tiket wajib dilakukan secara daring, dan ada pembatasan usia pengunjung di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun untuk dilarang masuk.

Baca Juga: Videografis: Aturan Bekerja di Kantor saat PSBB Transisi

Pembatasan pengunjung juga dilakukan untuk wahana dan transportasi keliling di tempat wisata.

Load More