SuaraJabar.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berencana melimpahkan berkas kasus tindak pidana ringan pelaku pembuang sampah ke Sungai Kalimalang kepada pengadilan, hari ini.
"Kami sedang melengkapi berkas pengajuannya, mudah-mudahan hari ini sudah bisa kami serahkan ke pengadilan untuk disidangkan," kata Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Rahmat Atong di Cikarang, Jumat (23/10/2020).
Ia mengaku sudah mengantongi sejumlah barang bukti untuk menjerat ketiga pelaku pencemar sungai itu, mulai dari bukti rekaman video hingga bukti fisik sampah yang dibuang.
"Semalam sudah mulai diproses, termasuk cek lokasi kejadian dan mengambil barang bukti sampah yang dibuang," ucapnya.
Baca Juga: Viral Sanksi Kasepekang Dilarang Makamkan Jenazah Ibu, Akhirnya Dicabut
Berdasarkan bukti rekaman video, pelaku terbukti membuang sampah sembarang di sepadan Jalan Raya Inspeksi Kalimalang Kelurahan Setia Dharma, Kecamatan Tambun Selatan pada hari Minggu (18/10) pukul 17.30 WIB.
Rahmat berharap pemberian sanksi kepada para pelaku dapat menimbulkan efek jera sehingga ke depan tidak ada lagi warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya.
"Dibutuhkan peran, kerja sama, serta kesadaran semua pihak agar tidak ada lagi warga yang membuang sampah sembarangan, termasuk di sungai. Kita semua tentu mendambakan Bekasi Bersih dan tambah baik," katanya.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika mengatakan bahwa pihaknya juga akan melaporkan kejadian tersebut kepada Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi.
"Kami juga akan lapor kepada pimpinan, meminta solusi agar peristiwa serupa tidak terulang kembali sambil melengkapi berkas kasus yang akan dilimpahkan ke pengadilan," katanya.
Baca Juga: Nyesek! Niat Beri Kejutan Umrah Ibunya, Uang Warganet Ini Dimakan Rayap
Satpol PP Kabupaten Bekasi juga memastikan ketiga pelaku akan dijerat Pasal 20 huruf (b) juncto Pasal 46 Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.
Berita Terkait
-
Viral Belanja Jutaan di PIM Pakai M-Banking Palsu, Cewek Hijab 'Pengedit Andal' Dicokok di Hotel OYO
-
Profil UD Sentoso Seal, Distributor Oli yang Tahan Ijazah dan Potong Gaji Karyawan Jika Salat Jumat
-
Jualan Bakso dengan Gerobak? Sorry, di Kalimantan Sudah Pakai Avanza!
-
Pasien Speak Up tentang Kelakuan Oknum Dokter Nambah Lagi, Kali ini Terjadi di Malang
-
Mengenal Pencipta Lagu 'Stecu Stecu', Kini Viral di TikTok Usai Dibawakan Faris Adam
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
Pilihan
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
Terkini
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
Berdayakan UMKM Go Global, BRI Hadirkan Binaannya di FHA-Food & Beverage 2025 Singapura
-
Bersinergi dengan BPKH dan Kemenag, BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
-
Direktur Utama BRI Hery Gunardi Jadi Ketum PERBANAS 20242028, Punya Berbagai Karir Cemerlang