SuaraJabar.id - Gus Nur atau bernama lengkap Sugi Nur Raharja ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Sabtu (24/10) dini hari.
Ia diamankan di rumahnya sekitar pukul 00.18 wib daerah Sawojajar, Kecamatatn Pakis, Malang, Jawa Timur.
Gus Nur diamankan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/171/X/2020/Dittipidsiber. Surat itu berlaku untuk 24 sampai 25 Oktober 2020. Polisi sudah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.
"Iya sudah jadi tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada jurnalis, Sabtu (24/10/2020).
Baca Juga: Usai Gus Nur Ditangkap, Muannas Harap Seorang Pakar Hukum Juga Diproses
Dalam surat penangkapan disebutkan Gus Nur diduga telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau SARA terhadap kelompok tertentu.
Gus Nur diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) Juncto 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 310 dan atau 311 KUHP dan atau 207 KUHP.
Gus Nur ditangkap setelah ada laporan bernomor LP/B/0600/X/2020/Bareskrim tanggal 22 Oktober 2020.
Dalam laporan disebutkan, Gus Nur diduga melakukan penghinaan terhadap organisasi Nahdatul Ulama yang disiarkan melalui akun YouTube.
Pengacara Gus Nur, Andry Ermawan, saat dihubungi Achmad Ali, kontributor Suara.com di Surabaya, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
Baca Juga: Gus Nur Ditangkap, Lakpesdam NU: Jangan Jadikan Orang Ini Rujukan Beragama
Namun, Andry belum bisa menjelaskan secara detail.
Sumber : suara.com
Berita Terkait
-
Kasus Mulai Diusut Bareskrim, Bank DKI Klaim Dana dan Data Nasabah Aman Tak Bocor
-
Skandal Pemalsuan Sertifikat di Desa Kohod Mengarah ke Korupsi, Kejagung Desak Ini ke Bareskrim
-
Kasus Pagar Laut Dikembalikan ke Mabes Polri, Pakar Harapkan Aktor Kelas Kakap Ikut Dijerat Hukum
-
Digaji Puluhan Juta, Dua WNA China Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus SMS Phishing Melalui BTS Palsu
-
Bedah Rekaman CCTV di Kantor Tempo, Bareskrim: Pencarian Satu Terduga Pelaku Belum Teridentifikasi
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
Terkini
-
UMKM Perhiasan Batu Alam Jangkau Pasar Internasional Berkat BRI
-
Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar Diduga Rekayasa, Terungkap di Persidangan
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
Berdayakan UMKM Go Global, BRI Hadirkan Binaannya di FHA-Food & Beverage 2025 Singapura