SuaraJabar.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Bandung memvonis terdakwa bekas anggota DPRD Bandung, Tomtom Dabbul Qomar 6 tahun penjara dan denda Rp400 juta, subsider enam bulan penjara.
Qomar terbukti turut melakukan tindakan korupsi bersama koleganya ketika menjadi anggota DPRD Bandung, Kadar Slamet dalam perkara korupsi pengadaan tanah sarana lingkungan hidup atau ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung.
"Menyatakan Terdakwa I, Tomtom Dabbul Qomar dan Terdakwa II Kadar Slamet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Majelis Hakim Benny Eko Supriyadi, dalam pembacaan putusan, Senin (26/10/2020).
Qomar juga dijatuhi hukuman tambahan terkait membayar uang pengganti sejumlah Rp5,1 miliar. Bila Qomar tak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan, maka sejumlah aset miliknya akan disita untuk dilelang membayar uang pengganti.
"Harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun," tegas hakim.
Untuk terdakwa Kadar Slamet juga dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun, dan denda Rp400 juta subsider enam bulan penjara. Kadar pun turut diminta membayar uang pengganti, mencapai Rp9,29 miliar.
Bila Kadar tak mampu membayar uang pengganti dalam kurun waktu satu bulan, maka sejumlah aset miliknya akan disita dan dilakukan lelang untuk membayar uang pengganti.
"Harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama satu tahun," ujarnya.
Setelah divonis majelis hakim, pihak terdakwa Kadar dan Qomar serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Baca Juga: Rampok Uang Negara Rp 330 Miliar, Dirut PTDI Budi Santoso Segera Diadili
Berita Terkait
-
Kasasi KPK Ditolak MA, Gazalba Saleh Tetap Divonis Bebas!
-
Vonis Bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, KPK Minta Pengadilan Tipikor Bandung Segera Kirim Salinan Berkas
-
Berkas Perkara Suap Ade Yasin Telah Dilimpahkan, 4 Pegawai BPK Jabar Segera Diadili di Pengadilan Tipikor
-
Suap Auditor BPK Jabar, KPK Segera Adili Bupati Bogor Ade Yasin di PN Tipikor Bandung
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Warga Jabar Keluar dari Kemiskinan, Tapi Kok Kesenjangan Malah Melebar? Ini Faktanya
-
Persib Bandung Matangkan Persiapan di Bali, Igor Tolic Jadikan Dua Laga Uji Coba sebagai Tolok Ukur
-
Diduga Korsleting Listrik, Rumah Semi-Permanen di Ciamis Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp40 Juta
-
TPT Jembatan Cikalomeran Sukabumi Ambruk Saat Dikerjakan, Warga Kini Was-was
-
Kemiskinan Jabar Turun Jadi 6,54 Persen, tetapi Ketimpangan Justru Melebar