SuaraJabar.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Bandung memvonis terdakwa bekas anggota DPRD Bandung, Tomtom Dabbul Qomar 6 tahun penjara dan denda Rp400 juta, subsider enam bulan penjara.
Qomar terbukti turut melakukan tindakan korupsi bersama koleganya ketika menjadi anggota DPRD Bandung, Kadar Slamet dalam perkara korupsi pengadaan tanah sarana lingkungan hidup atau ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung.
"Menyatakan Terdakwa I, Tomtom Dabbul Qomar dan Terdakwa II Kadar Slamet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Majelis Hakim Benny Eko Supriyadi, dalam pembacaan putusan, Senin (26/10/2020).
Qomar juga dijatuhi hukuman tambahan terkait membayar uang pengganti sejumlah Rp5,1 miliar. Bila Qomar tak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan, maka sejumlah aset miliknya akan disita untuk dilelang membayar uang pengganti.
"Harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun," tegas hakim.
Untuk terdakwa Kadar Slamet juga dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun, dan denda Rp400 juta subsider enam bulan penjara. Kadar pun turut diminta membayar uang pengganti, mencapai Rp9,29 miliar.
Bila Kadar tak mampu membayar uang pengganti dalam kurun waktu satu bulan, maka sejumlah aset miliknya akan disita dan dilakukan lelang untuk membayar uang pengganti.
"Harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama satu tahun," ujarnya.
Setelah divonis majelis hakim, pihak terdakwa Kadar dan Qomar serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Baca Juga: Rampok Uang Negara Rp 330 Miliar, Dirut PTDI Budi Santoso Segera Diadili
Berita Terkait
-
Kasasi KPK Ditolak MA, Gazalba Saleh Tetap Divonis Bebas!
-
Vonis Bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, KPK Minta Pengadilan Tipikor Bandung Segera Kirim Salinan Berkas
-
Berkas Perkara Suap Ade Yasin Telah Dilimpahkan, 4 Pegawai BPK Jabar Segera Diadili di Pengadilan Tipikor
-
Suap Auditor BPK Jabar, KPK Segera Adili Bupati Bogor Ade Yasin di PN Tipikor Bandung
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Dendam dan Incar Rumah Jadi Motif Pembunuhan Ibu Tiri di Panyileukan
-
Dendam Lama Berujung Maut, Anak Sambung Diduga Bunuh Ibu Tiri di Bandung
-
Didorong Publik Usut Lapas Cibinong, KPK: Kami Terus Pantau
-
Cari Money Changer Terdekat? BRI Hadir di Bandara, Pelabuhan hingga Pusat Kota
-
Dari Sepeda hingga Cita-Cita, BRI Peduli Temani Perjalanan Mahesa Meraih Mimpi