SuaraJabar.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Bandung memvonis terdakwa bekas anggota DPRD Bandung, Tomtom Dabbul Qomar 6 tahun penjara dan denda Rp400 juta, subsider enam bulan penjara.
Qomar terbukti turut melakukan tindakan korupsi bersama koleganya ketika menjadi anggota DPRD Bandung, Kadar Slamet dalam perkara korupsi pengadaan tanah sarana lingkungan hidup atau ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung.
"Menyatakan Terdakwa I, Tomtom Dabbul Qomar dan Terdakwa II Kadar Slamet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Majelis Hakim Benny Eko Supriyadi, dalam pembacaan putusan, Senin (26/10/2020).
Qomar juga dijatuhi hukuman tambahan terkait membayar uang pengganti sejumlah Rp5,1 miliar. Bila Qomar tak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan, maka sejumlah aset miliknya akan disita untuk dilelang membayar uang pengganti.
"Harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun," tegas hakim.
Untuk terdakwa Kadar Slamet juga dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun, dan denda Rp400 juta subsider enam bulan penjara. Kadar pun turut diminta membayar uang pengganti, mencapai Rp9,29 miliar.
Bila Kadar tak mampu membayar uang pengganti dalam kurun waktu satu bulan, maka sejumlah aset miliknya akan disita dan dilakukan lelang untuk membayar uang pengganti.
"Harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama satu tahun," ujarnya.
Setelah divonis majelis hakim, pihak terdakwa Kadar dan Qomar serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Baca Juga: Rampok Uang Negara Rp 330 Miliar, Dirut PTDI Budi Santoso Segera Diadili
Berita Terkait
-
Kasasi KPK Ditolak MA, Gazalba Saleh Tetap Divonis Bebas!
-
Vonis Bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, KPK Minta Pengadilan Tipikor Bandung Segera Kirim Salinan Berkas
-
Berkas Perkara Suap Ade Yasin Telah Dilimpahkan, 4 Pegawai BPK Jabar Segera Diadili di Pengadilan Tipikor
-
Suap Auditor BPK Jabar, KPK Segera Adili Bupati Bogor Ade Yasin di PN Tipikor Bandung
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
Terkini
-
16 Jenazah Dievakuasi, Tim SAR Terus Sisir 80 Korban yang Masih Tertimbun di Cisarua
-
80 Orang Masih Tertimbun, Basarnas Kerahkan Pasukan Khusus dan Robot Udara ke Bandung Barat
-
Program Bupati Rudy Susmanto Sentuh Masjid Kecamatan, Jaro Ade Titipkan Bantuan Rp100 Juta
-
Ustaz Abdul Somad Hadiri Isra Miraj di Kabupaten Bogor 24 Januari, Pemkab Siapkan Jamuan Ini
-
Perkuat Pemberdayaan Desa, BRI Kembali Raih Penghargaan di Puncak Hari Desa Nasional 2026