SuaraJabar.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Bandung memvonis terdakwa bekas anggota DPRD Bandung, Tomtom Dabbul Qomar 6 tahun penjara dan denda Rp400 juta, subsider enam bulan penjara.
Qomar terbukti turut melakukan tindakan korupsi bersama koleganya ketika menjadi anggota DPRD Bandung, Kadar Slamet dalam perkara korupsi pengadaan tanah sarana lingkungan hidup atau ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung.
"Menyatakan Terdakwa I, Tomtom Dabbul Qomar dan Terdakwa II Kadar Slamet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Majelis Hakim Benny Eko Supriyadi, dalam pembacaan putusan, Senin (26/10/2020).
Qomar juga dijatuhi hukuman tambahan terkait membayar uang pengganti sejumlah Rp5,1 miliar. Bila Qomar tak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan, maka sejumlah aset miliknya akan disita untuk dilelang membayar uang pengganti.
"Harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun," tegas hakim.
Untuk terdakwa Kadar Slamet juga dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun, dan denda Rp400 juta subsider enam bulan penjara. Kadar pun turut diminta membayar uang pengganti, mencapai Rp9,29 miliar.
Bila Kadar tak mampu membayar uang pengganti dalam kurun waktu satu bulan, maka sejumlah aset miliknya akan disita dan dilakukan lelang untuk membayar uang pengganti.
"Harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama satu tahun," ujarnya.
Setelah divonis majelis hakim, pihak terdakwa Kadar dan Qomar serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Baca Juga: Rampok Uang Negara Rp 330 Miliar, Dirut PTDI Budi Santoso Segera Diadili
Berita Terkait
-
Kasasi KPK Ditolak MA, Gazalba Saleh Tetap Divonis Bebas!
-
Vonis Bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, KPK Minta Pengadilan Tipikor Bandung Segera Kirim Salinan Berkas
-
Berkas Perkara Suap Ade Yasin Telah Dilimpahkan, 4 Pegawai BPK Jabar Segera Diadili di Pengadilan Tipikor
-
Suap Auditor BPK Jabar, KPK Segera Adili Bupati Bogor Ade Yasin di PN Tipikor Bandung
Terpopuler
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
Terkini
-
Akhirnya! Rumah Pemulasaran di Tasikmalaya Resmi Dibuka, Jadi Simbol Toleransi
-
Pendampingan Klasterkuhidupku BRI Jadikan UMKM Tanaman Hias di Kota Batu Semakin Maju
-
Transformasi Digital BRI Lewat AgenBRILink Dorong Inklusi Keuangan
-
BRI Perkuat Reputasi Global, Pimpin Daftar Bank Terbaik di Indonesia
-
Fakta Kelam Gadis 16 Tahun di Cianjur: 4 Hari Disekap, Digilir 12 Pria, Pelaku Termasuk Pelajar