- Satlantas Polres Pangandaran melarang truk sumbu tiga atau lebih melintas mulai 13 hingga 29 Maret 2026.
- Pembatasan ini bertujuan memastikan kelancaran dan kenyamanan arus mudik Lebaran 2026 di jalur wisata.
- Distribusi kebutuhan pokok krusial seperti BBM, pupuk, dan bahan pangan utama tetap diizinkan melintas.
SuaraJabar.id - Aroma lebaran mulai terasa di sepanjang pesisir Pangandaran. Namun, seiring dengan antusiasme pemudik yang hendak pulang ke kampung halaman, tantangan kemacetan di jalur utama menuju destinasi wisata ini selalu menjadi momok tahunan.
Menjawab tantangan tersebut, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pangandaran bergerak cepat mengambil langkah preventif.
Mulai pertengahan Maret ini, "raksasa jalanan" alias truk angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih dipastikan tidak akan terlihat hilir mudik di jalur Pangandaran.
Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Demi memastikan para pemudik bisa tiba di tujuan dengan aman dan nyaman, pembatasan operasional kendaraan besar resmi diberlakukan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas sektoral, mulai dari Ditjen Perhubungan hingga Korps Lalu Lintas Polri.
Aturan ini menjadi payung hukum bagi petugas di lapangan untuk menjaga ritme arus lalu lintas tetap kondusif selama periode mudik dan balik Lebaran 2026.
Kasat Lantas Polres Pangandaran, AKP Yudi Risnandar, mengungkapkan bahwa pembatasan ini tidak bersifat permanen, melainkan strategis.
“Kami akan mulai memberlakukan larangan ini pada 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB, dan akan berakhir pada 29 Maret 2026 pukul 00.00 WIB,” tegas AKP Yudi, Minggu (15/3/2026).
Kendaraan yang menjadi sasaran utama mencakup mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, truk tempelan, hingga truk gandeng.
Baca Juga: Awas! Jalur Alternatif Jasinga - Koleang Terancam Longsor, Pemudik Bogor - Banten Wajib Waspada
Selain itu, truk pengangkut hasil galian seperti tanah, batu, pasir, serta material bangunan juga diminta untuk "beristirahat" sementara selama periode tersebut guna memberikan ruang bagi kendaraan pribadi dan angkutan penumpang.
Meski pengetatan dilakukan, AKP Yudi menjamin bahwa distribusi kebutuhan pokok masyarakat tidak akan terganggu. Pemerintah tetap memberikan "lampu hijau" bagi armada yang membawa muatan krusial.
Kendaraan pengangkut BBM dan BBG, hantaran bantuan bencana alam, pupuk, hingga ternak masih diperbolehkan melintas. Begitu pula dengan pengangkut bahan pangan penting seperti beras, terigu, dan sayur-mayur.
“Kami tetap memprioritaskan distribusi kebutuhan dasar agar pasokan untuk masyarakat tetap aman,” tambahnya.
Saat ini, jajaran Satlantas Polres Pangandaran terus gencar melakukan sosialisasi kepada pengusaha angkutan dan para sopir truk. Pengawasan ketat akan dilakukan di titik-titik krusial jalur wisata dan jalur utama Pangandaran.
Lewat kebijakan ini, kepolisian berharap drama kemacetan panjang yang kerap mewarnai musim mudik bisa diminimalisir. Kerja sama antara pengusaha angkutan dan petugas di lapangan menjadi kunci utama.
Berita Terkait
-
Awas! Jalur Alternatif Jasinga - Koleang Terancam Longsor, Pemudik Bogor - Banten Wajib Waspada
-
Wali Kota Bandung Ngamuk Proyek Halte BRT "Berantakan", Dishub Jabar Langsung Turun Tangan
-
Lebih Awal Lebih Tenang: Hindari Puncak Mudik, Puluhan Ribu Perantau Serbu Terminal Guntur Garut
-
"Uangnya Ada, Tapi Takut Dipenjara": Ironi Dedi Mulyadi Tahan Puluhan Miliar THR PPPK Jabar
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Jenazah Warga Garut Korban KM Virgo Transport 8 Dipulangkan, Keluarga Menanti di Kampung Halaman
-
Sekretaris Dishub Sukabumi Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Siswi PKL
-
Rayakan Musim Baru PERSIB, bank bjb Kasih Diskon Rp50 Ribu untuk Bobotoh
-
BRI Buktikan Komitmen di Dunia Olahraga, Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan