Wakos Reza Gautama
Selasa, 17 Maret 2026 | 17:53 WIB
Ilustrasi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menjawab soal THR PPPK. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Puluhan ribu PPPK Paruh Waktu di Jawa Barat menerima THR sangat kecil karena terbentur PP Nomor 9 Tahun 2026.
  • Peraturan tersebut menghitung masa kerja hanya berdasarkan SPMT, mengabaikan masa pengabdian honorer sebelumnya.
  • Pemprov Jabar memiliki anggaran penuh tetapi terpaksa mematuhi aturan pusat meskipun merugikan PPPK.

SuaraJabar.id - Menjelang Lebaran 2026, linimasa media sosial di Jawa Barat mendadak riuh oleh curhatan pilu. Jika para Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah bersukacita menanti cairnya Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar satu bulan gaji penuh, nasib kontras justru dialami oleh puluhan ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Banyak dari mereka, khususnya PPPK Paruh Waktu, harus menelan kekecewaan mendalam karena saldo rekening THR yang masuk jauh dari kata layak.

Ada yang hanya menerima Rp900.000, bahkan angka paling miris menyentuh Rp400.000 saja. Padahal, kebutuhan dapur dan persiapan Idulfitri sedang meroket tajam.

Lantas, benarkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat pelit atau kehabisan anggaran? Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, langsung turun tangan meluruskan bola salju opini ini. Jawabannya rupanya sangat ironis. Uangnya berlimpah, tapi pemerintah tak punya nyali melanggar aturan.

Dalam sebuah video klarifikasi terbuka di akun TikTok @dedimulyadiofficial, Senin (16/3/2026), Dedi secara blak-blakan mencecar dua anak buahnya, yakni Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Dedi Supandi dan Kepala BPKAD Norman Nugraha.

“Lalu kenapa ada keluhan bahwa THR yang diterima sangat kecil, bahkan ada yang hanya mendapat Rp400.000 atau Rp900.000?” cecar Sang Gubernur.

Jawaban dari kedua kepala badan tersebut seragam. Pemprov Jabar tersandera oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Aturan yang baru seumur jagung (terbit 3 Maret 2026) itu menggariskan bahwa besaran THR bagi PPPK dihitung secara proporsional murni berdasarkan masa kerja (N/12 bulan dikali gaji).

Tragedinya, masa pengabdian honorer bertahun-tahun di masa lalu tiba-tiba di-nol-kan. Masa kerja mereka baru dihitung sah sejak Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) PPPK diterbitkan.

Baca Juga: Tinggalkan Kendaraan Anda di Sini! Polres Sumedang Buka Penitipan Gratis Selama Mudik 2026

“Jadi yang ke belakang (pengabdian honorer) itu tidak dihitung,” lirih Dedi Mulyadi.

Kepala BKD Jabar, Dedi Supandi, membeberkan hitung-hitungannya. Dari total 48.817 PPPK di Jabar, ada sekitar 23.366 orang yang berstatus PPPK Paruh Waktu. Sialnya, mereka baru menerima SPMT pada 2 Januari 2026.

Artinya, secara hukum, masa kerja mereka baru seumur jagung yaitu 3 bulan. Walhasil, besaran THR yang cair hanyalah porsi kecil dari gaji bulanan mereka.

Dedi Mulyadi memastikan bahwa Pemprov Jabar sama sekali tidak kekurangan uang. Fakta yang mencengangkan pun terungkap.

Sejak Desember 2025, Jabar sebenarnya telah memarkir anggaran jumbo sebesar Rp60,8 miliar khusus untuk membayar THR seluruh PPPK secara full satu bulan gaji.

Namun, karena terbentur aturan proporsional PP Nomor 9 Tahun 2026, dari total Rp60,8 miliar itu, yang boleh dicairkan secara hukum hanyalah Rp13,2 miliar.

Load More