SuaraJabar.id - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto mendesak Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil untuk tidak mematuhi Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengenai penentuan upah minimum 2021.
"Kita juga minta kepada gubernur untuk merevisi SK UMSK Bogor dan Bekasi, Karawang kita minta ditetapkan sesuai rekomendasi bupatinya,” ujar Roy Jinto di sela aksi buruh menuntut kenaikan upah 2021 di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (27/10/2020).
Roy Jinto memaparkan, kewenangan untuk menetapkan upah ada di tangan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Untuk itu ia meminta Ridwan Kamil mengabaikan SE Menteri Ketenagakerjaan dan mendengarkan tuntutan buruh.
Buruh menuntut, upah minimum tahun 2021 minimal naik sebesar 8 persen sebagaimana diamanantkan oleh Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015.
Baca Juga: Best 5 Oto: Tour de Java Kang Emil - Si Cinta, Fokus Operasi Zebra 2020
"Minimal 8 persen kenaikan upah minumum tahun 2021. Dengan alasan, lima tahun berturut-turut kenaikan upah minimum sejak PP 78 minimal delapan persen,” imbuhnya.
Sebelumnya, pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan yang tidak populis yakni tidak akan menaikan upah minimum tahun 2021.
Kebijakan tidak menaikan upah minimum tahun 2021 ini dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Melalui Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020, ia meminta Gubernur se-Indonesia untuk tidak menaikan upah minimum tahun 2021.
“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” kata Menaker Ida, dilansir situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (27/10/2020).
Surat edaran penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020. Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.
Baca Juga: 43 Kecamatan Kabupaten Bogor Masuk Zona Merah, 1 Zona Hijau
"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," kata Menaker Ida.
Berita Terkait
-
Ridwan Kamil Punya Kedekatan Khusus dengan Jokowi? Kini Terseret Kasus BJB dan Lisa Mariana
-
7 Fakta Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Mabes Polri Pakai Pasal Ini
-
Semua Tuduhan Lisa Mariana Dibantah Ridwan Kamil
-
Lisa Mariana Kenang Masa Lalu Turun 20 Kilogram Bobotnya Dalam 2 Bulan
-
Ridwan Kamil Polisikan Lisa Mariana, Atalia Praratya Tulis Pesan Haru: 27 Tahun Menikah...
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
Pilihan
-
Liga Inggris: Kalahkan Ipswich Town, Arsenal Selamatkan MU dari Degradasi
-
Djenahro Nunumete Pemain Keturunan Indonesia Mirip Lionel Messi: Lincah Berkaki Kidal
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaik April 2025
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V50 Lite 4G vs vivo V50 Lite 5G, Serupa Tapi Tak Sama!
-
PT LIB Wajib Tahu! Tangan Dingin Eks Barcelona Bangkitkan Liga Kamboja
Terkini
-
Cianjur Rawan Predator Anak! Ada 17 Kasus Pencabulan dan Pemerkosaan
-
UMKM Perhiasan Batu Alam Jangkau Pasar Internasional Berkat BRI
-
Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar Diduga Rekayasa, Terungkap di Persidangan
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI