Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 28 Oktober 2020 | 13:59 WIB
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menunjukan barang bukti uang palsu yang belum beredar di masyarakat di Mapolrestabes Bandung, Rabu (28/10/2020).

SuaraJabar.id - Satreskrim Polrestabes menggagalkan peredaran uang palsu senilai Rp800 juta. Peredaran uang palsu itu berhasil digagalkan setelah polisi menggerebek rumah yang dijadikan termpat percetakan uang palsu tersebut.

Tempat percetakan uang palsu yang digerebek polisi berada di Jalan Gegerkalong, Kota Bandung.

Dalam pengerebekan tersebut, polisi amankan empat orang, yang merupakan pelaku pencetak uang palsu. Polisi juga amankan beberapa alat pencetak uang serta bahan baku uang palsu.

"Dalam penggerebekan itu, kita temukan ada uang palsu senilai 800 juta," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya saat ditemui di Mapolrestabes, Rabu (28/10/2020).

Baca Juga: Jelang Debat Publik Pertama, 2 Paslon Pilkada Bantul Optimis Ungguli Rival

Menurut Ulung, uang palsu tersebut merupakan pesanan dari seorang di Jakarta. Ia kini tengah dalam pengejaran petugas. Uang tersebut dipesan dan telah di bayar dengan harga Rp300 juta.

"Jadi pelaku ini cetak uang sejumlah 800 juta dan telah dibeli dengan harga 300 juta. Pemesannya orang Jakarta, sekarang dalam pengejaran petugas," katanya.

Kepada penyidik, keempat pelaku tersebut, mengaku baru kali ini melakukan pencetakan uang palsu. Namun belum sempat diedarkan, keempatnya keburu tertangkap polisi.

"Tapi kita masih dalami ini mereka pengakuannya," kata dia.

Adapun keempat, diantaranya berinisial KP (25), AS (38), AS (57), MRS (26). Yang palsu yang dicetak mereka, merupakan uang dengan pecahan 100 ribu rupiah.

Baca Juga: ASN Tak Netral dalam Pilkada Bantul Diduga Oknum Guru SD dan SMA

Disinggung soal apa ada keterkaitan uang palsu ini dibagikan menjelang pilkada di beberapa daerah, Ulung belum dapat menyimpulkan hal tersebut.

Pada kasus ini, polisi kenakan empat pelaku dengan Pasal 35 ayat (1) juncto Pasal 26 ayat (1) UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan pidana penjara 10 tahun serta Pasal 244 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Kontributor : Cesar Yudistira

Load More