Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 28 Oktober 2020 | 13:59 WIB
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menunjukan barang bukti uang palsu yang belum beredar di masyarakat di Mapolrestabes Bandung, Rabu (28/10/2020).

Pada kasus ini, polisi kenakan empat pelaku dengan Pasal 35 ayat (1) juncto Pasal 26 ayat (1) UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan pidana penjara 10 tahun serta Pasal 244 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Kontributor : Cesar Yudistira

Load More