SuaraJabar.id - Polisi bantah jika Habib Bahar bin Smith dan Andriyansyah, korban penganiayaan Bahar, telah berdamai. Meski kuasa hukum Bahar telah memiliki surat damai antar keduanya, penyidik belum menerima surat tersebut.
"Sampai saat ini, penyidik belum pernah menerima surat perdamaian dan pencabutan laporan," kata kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes CH Patoppoi, saat dikonfirmasi, Jumat (30/10/2020).
Dengan begitu, Bahar, masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan terhadap Andriyansyah.
"Berdasarkan hasil gelar dan surat penetapan, yang bersangkutan (Bahar) masih tersangka," ucapnya.
Ditreskrimum Polda Jabar, menetapkan Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Smith, sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan terhadap Andriyansyah, pengemudi ojeg online.
Adapun penganiayaan yang dilakukan Bahar itu, dilaporkan pada 4 September 2018. Pihak Andriyansyah melaporkan tindak penganiayaan tersebut ke Polres Bogor.
Setelah diterima laporan, polisi lakukan penyidikan lanjutan pada 2020. Dan baru pada Oktober ini, polisi lakukan gelar perkara yang berujung pada penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith menunjukan bukti bahwa sopir taksi online bernama Andriansyah telah mencabut laporan kepolisian atas terlapor yang merupakan kliennya.
Oleh karena itu, Aziz mengaku aneh jika kini kasus tersebut berlanjut dan kliennya, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Kronologi Habib Bahar Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Sopir Taksi Online
"Ini ada dokumen yang menjelaskan bahwa surat pelaporannya sudah dicabut oleh pelapor Andriansyah, saat itu tanggal 8 Juni 2020," ujar Aziz ketika dikonfirmasi dilansir Ayobandung.com-jaringan Suara.com, Jumat (30/10/2020).
Ia juga menjelaskan bahwa di dokumen tersebut telah ditandatangani oleh pihak pelapor.
"Polres Bogor yang menerima laporan menolak, akhirnya dikirim ke penyidik Polda Jabar waktu itu, namanya Pak Cucu. Kemarin dikirim lagi dokumennya, itu saya dapat dari kuasa hukumnya pelapor." jelasnya.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Jaro Ade Ingatkan Dampak Serius Hentikan Tambang: Harga Material Bisa Melonjak 50 Persen
-
6 Fitur Galaxy AI di Samsung Galaxy S26 Series yang Paling Berguna untuk Aktivitas Harian
-
Terorganisir! Polisi Ungkap Peran 13 Perusuh May Day Bandung: Ada Perencana Hingga Peracik Molotov
-
Dedi Mulyadi Targetkan Jalur Puncak II Bisa Digunakan Masyarakat Tahun 2027
-
Kabar Buruk Persib Bandung, Layvin Kurzawa Cedera Hamstring Usai Duel Lawan Persija