SuaraJabar.id - Kepolisian Resor Garut menangkap seorang kakek karena dilaporkan telah melakukan perbuatan asusila terhadap seorang anak laki-laki yang masih di bawah umur di Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kami terima laporan dan terduga pelaku ada di wilayah Cisurupan, langsung diterjunkan tim untuk menangkap pelaku," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP M Devi Farsawan kepada wartawan di Garut, Sabtu (31/10/2020).
Ia menuturkan tersangka inisial DD (60) sudah lama mengenal korban, sedangkan perbuatan asusilanya itu dilakukan di rumah pelaku akhir September 2020.
Aksi tersangka itu, katanya, dilakukan dengan modus minta dipijit, kemudian diberi uang hingga akhirnya melakukan perbuatan asusila yang membuat korban mengadu ke orang tuanya.
Polisi yang mendapat pengaduan dari warga itu langsung bertindak cepat dan menangkap pelaku dan langsung dibawa ke markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
"Setelah kami periksa, tersangka mengakui perbuatannya itu," katanya seperti dilansir Antara.
Ia mengungkapkan pengakuan tersangka baru pertama kali melakukan itu, meski begitu polisi akan terus mendalami karena dikhawatirkan ada korban lainnya.
Akibat perbuatannya itu tersangka harus mendekam dalam sel tahanan Polres Garut untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan hukum di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut.
Tersangka dijerat Pasal 76 E juncto 83 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 dan Pasal 292 KUHP tentang perbuatan asusila terhadap sejenis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Baca Juga: Dirawat Sejak Kecil, Remaja Putri di Samarinda Malah Dinodai Ayah Tirinya
Berita Terkait
-
Dirawat Sejak Kecil, Remaja Putri di Samarinda Malah Dinodai Ayah Tirinya
-
Komnas PA: Medan Peringkat Pertama Kasus Kekerasan Terhadap Anak
-
Cabuli Santri, Kasasi Mantan Pimpinan Dayah dan Guru Ngaji Ditolak MA
-
Cabuli Anak Tetangga di Kandang Ayam, Begini Nasib Sugianto Sekarang
-
Jalur Selatan Penghubung Tasikmalaya-Garut Longsor
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
Terkini
-
Baru Kumpul Tahun Baru, Keluarga Pramugari Esther Aprilita di Bogor Masih Berharap Mukjizat
-
Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 205: Bedah Tuntas Dampak Monopoli Perdagangan
-
Bau Amis Dugaan 'Beking' Aparat di Tambang Emas Ilegal Gunung Guruh Tercium Kejagung
-
Tak Mau Ada Celah Korupsi! Bupati Bogor Gandeng KPK 'Pelototi' Proyek Tambang dan Jalan Leuwiliang
-
Mahasiswa di Bogor Akhiri Hidup di Kosan, Diduga Depresi Akibat Terjerat Judol