Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 02 November 2020 | 15:02 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat meninjau calon pembangunan Masjid Seribu Bulan di Purwokerto, Sabtu (24/10/2020). (Suara.com/Anang Firmansyah)

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar Rachmat Taufik Garsadi mengatakan dalam menetapkan UMP Tahun 2021, Pemprov Jabar mengacu pada surat edaran Menakertrans melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Ini dasarnya dari penetapan UMP Jabar untuk 2021," kata Taufik. [Antara]

Load More