SuaraJabar.id - Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah yang berisi permintaan untuk tidak menaikan upah minimum 2021. Meski demikian, Wali Kota Bandung, Oded M Danial belum menutup kemungkinan adanya kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Bandung untuk 2021.
Oded M Danial mengaku pihaknya masih mempertimbangkan naik atau tidaknya UMK Kota Bandung untuk 2021. Adapun para pemerintah daerah di Jabar diminta menetapkan UMK paling lambat 21 November 2020.
Oded mengatakan, saat ini pihaknya masih mempertimbangkan tuntutan buruh untuk menaikkan UMK Kota Bandung tahun depan. Buruh sendiri meminta kenaikan UMK Kota Bandung sebesar 8% untuk 2021.
"Soal 8% kenaikan, iya nanti. Kan saya harus dapat masukan dulu dari tim saya. Tripartit (diskusi buruh, perusahaan, dan pemerintah)-nya harus jalan dulu," ungkap Oded di Mapolrestabes Bandung, Selasa (3/11/2020).
Upah Minimum Kota Bandung 2020 sendiri berada pada angka Rp3.623.778,91.
Ketika dimintai pendapat soal Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar yang sudah disepakati tidak naik tahun depan, pihaknya telah mengundang dinas terkait untuk melakukan pembahasan. Penyesuaian besaran UMK akan ditentukan kemudian.
"Ketika saya membaca Upah Minimum Provinsi (UMP), kemarin saya sudah mengundang dinas terkait untuk mempersiapkannya. Mereka yang akan mengadakan rapat pembahasannya," ungkapnya.
Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil memutuskan tidak menaikkan UMP Jabar 2021 karena sejumlah pertimbangan, di antaranya banyaknya sektor industri yang kesulitan bertahan akibat pandemi Covid-19.
Keputusan tersebut selaras dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Cuek Masalah UMP, Buruh Banten Tuntut Kenaikan UMK 8,51 Persen
Dengan tidak adanya kenaikan, UMP Jabar tahun 2021 masih sama dengan besaran UMP 2020, yakni Rp1.810.351,36. Besaran UMP Jabar 2021 diatur dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
BRI Perkuat Pembangunan Infrastruktur Nasional Lewat Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Rencana Dedi Mulyadi Ganti Konsultan Pengawas dengan Mahasiswa Tuai Kecaman Keras
-
Mitra MBG Disentil Keras, Diwajibkan Sumbang 30 Persen Laba untuk Sekolah
-
Minggir Dulu Lembang! Ini 4 Surga Wisata Alam Kabupaten Bandung Selatan untuk Healing Akhir Tahun
-
AgenBRILink Permudah Akses Layanan Perbankan bagi Masyarakat di Perbatasan