SuaraJabar.id - Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah yang berisi permintaan untuk tidak menaikan upah minimum 2021. Meski demikian, Wali Kota Bandung, Oded M Danial belum menutup kemungkinan adanya kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Bandung untuk 2021.
Oded M Danial mengaku pihaknya masih mempertimbangkan naik atau tidaknya UMK Kota Bandung untuk 2021. Adapun para pemerintah daerah di Jabar diminta menetapkan UMK paling lambat 21 November 2020.
Oded mengatakan, saat ini pihaknya masih mempertimbangkan tuntutan buruh untuk menaikkan UMK Kota Bandung tahun depan. Buruh sendiri meminta kenaikan UMK Kota Bandung sebesar 8% untuk 2021.
"Soal 8% kenaikan, iya nanti. Kan saya harus dapat masukan dulu dari tim saya. Tripartit (diskusi buruh, perusahaan, dan pemerintah)-nya harus jalan dulu," ungkap Oded di Mapolrestabes Bandung, Selasa (3/11/2020).
Baca Juga: Cuek Masalah UMP, Buruh Banten Tuntut Kenaikan UMK 8,51 Persen
Upah Minimum Kota Bandung 2020 sendiri berada pada angka Rp3.623.778,91.
Ketika dimintai pendapat soal Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar yang sudah disepakati tidak naik tahun depan, pihaknya telah mengundang dinas terkait untuk melakukan pembahasan. Penyesuaian besaran UMK akan ditentukan kemudian.
"Ketika saya membaca Upah Minimum Provinsi (UMP), kemarin saya sudah mengundang dinas terkait untuk mempersiapkannya. Mereka yang akan mengadakan rapat pembahasannya," ungkapnya.
Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil memutuskan tidak menaikkan UMP Jabar 2021 karena sejumlah pertimbangan, di antaranya banyaknya sektor industri yang kesulitan bertahan akibat pandemi Covid-19.
Keputusan tersebut selaras dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Tak Ada Kenaikan UMP Sumsel Tahun 2021, Herman Deru: Jangan Dikurangi Lagi
Dengan tidak adanya kenaikan, UMP Jabar tahun 2021 masih sama dengan besaran UMP 2020, yakni Rp1.810.351,36. Besaran UMP Jabar 2021 diatur dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.
Berita Terkait
-
UMK Academy Berikan Begitu Banyak Manfaat Bagi UMKM, Termasuk Kirim Produk Go Global!
-
Produk UMKM Bisa Go Global Lewat Pertamina UMK Academy
-
Lima UMK Binaan Pelindo Bukukan Transaksi Hingga Rp 324 Juta
-
Profil Frans Datta, Rektor Universitas Maranatha yang Jawab 'Tantangan' Walkot Bandung
-
Pelindo Fasilitasi UMK Buka Akses Pasar Baru
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
Pilihan
-
Liga Inggris: Kalahkan Ipswich Town, Arsenal Selamatkan MU dari Degradasi
-
Djenahro Nunumete Pemain Keturunan Indonesia Mirip Lionel Messi: Lincah Berkaki Kidal
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaik April 2025
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V50 Lite 4G vs vivo V50 Lite 5G, Serupa Tapi Tak Sama!
-
PT LIB Wajib Tahu! Tangan Dingin Eks Barcelona Bangkitkan Liga Kamboja
Terkini
-
Cianjur Rawan Predator Anak! Ada 17 Kasus Pencabulan dan Pemerkosaan
-
UMKM Perhiasan Batu Alam Jangkau Pasar Internasional Berkat BRI
-
Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar Diduga Rekayasa, Terungkap di Persidangan
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI