SuaraJabar.id - Viral video personel Brimob menggunakan seragam hitam membanting seekor kucing ke parit.
Aksi kejam ini langsung direspon para pecinta binatang peliharaan. Selain menghujat kasi sadis itu, mereka juga mencoba menelusuri identitas oknum anggota Brimob tersebut.
Hasilnya, akun Instagram Yayasan Sarana Metta Indonesia @christian_joshuapale mengklaim telah mengantongi identitas pria berseragam Brimob tersebut.
Dalam sebuah unggahan, mereka menulis akan mendatangi markas oknum Brimob itu untuk melaporkan tindakan keji terhadap kucing pada komandan satuannya.
"Amithofo kurang dari 24jam identitas, pangkat dan tempat dinas oknum kasar ini sudah kami kantongi berkat bantuan team kami
Kami akan langsung ke tempat dinasnya dan akan bertemu dengan Ketua Regunya
Setelah bertemu dengan Ketua dan Oknum maka dengan mudah kami ketahui siapa yg merekam dan memposting pertama kali dan semua akan kami proses
Mohon doa, dukungan dan bantu kawal kasus ini ya teman-teman semua agar kasus ini terang benderang dan TIDAK ada lagi oknum yg semena-mena pada dedek empus, Amen!" tulis akun @christian_joshuapale, Kamis (5/11/2020)
Terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono mengatakan pihaknya sedang menyelidiki adanya video yang beredar di media sosial yang memperlihatkan pria berseragam Brimob membanting kucing ke parit.
Baca Juga: Benci Kucing, Keluarga Ini Sengaja Campur Makanan Kucing Dengan Racun Tikus
"Apabila pria tersebut merupakan anggota Brimob, akan ada hukuman baginya, yakni sanksi kode etik profesi Polri dan etika kepribadian," kata Awi saat dihubungi di Jakarta dilansir Antara, Kamis (5/11/2020).
Ia menegaskan bahwa Polri sedang menyelidiki video tersebut.
Kalau betul yang di video adalah oknum anggota Brimob, lanjut Awi, tentunya akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bila terbukti bersalah, oknum tersebut bisa dijerat dengan pelanggaran atas Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, etika kepribadian sebagaimana Pasal 11 Huruf c.
"Setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai nilai kearifan lokal, dan norma hukum," ujarnya.
Sebelumnya, video berdurasi 13 detik viral di media sosial Instagram.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Ibadah Dibubarkan Paksa di Bandung, Sajajar Desak KDM Bertindak Tegas!
-
Farhan Tegaskan Penghuni Kos Bandung Tak Boleh Tertutup: Bukan KTP Sini Pun Wajib Terdata RW
-
Tertibkan 63 Bangunan Liar di Dipatiukur, Walikota Bandung: Sesuai Perda, Tak Ada Ganti Rugi
-
Buntut Kasus Penganiayaan di Bandung, Dedi Mulyadi: Seluruh Kontrakan Wajib Terdaftar Online
-
Bukan Hanya Disiksa, Korban YTR Diduga Dipaksa Bertato 'Yuvita Love Taufik' dan Wajah Pelaku