SuaraJabar.id - Mengaspal di jalan raya bersama sepeda motor, jangan lupa gunakan helm sebagai salah satu peranti safety wajib. Pelindung satu ini berguna mengamankan kepala dari benturan benda-benda tumpul seperti batu, ranting pohon, aspal dan batu yang melejit, bahkan serangan perampok ataupun begal.
Namun, meski judulnya "wajib", tetap ada pengguna kendaraan roda dua yang mengabaikan kelengkapan sebuah helm. Padahal fungsinya tentu saja bukan sekadar nongkrong di kepala. Peranti satu ini mesti dilengkapi dengan visor atau kaca pelindung.
Akibatnya, bila terjadi hal-hal tak terduga selama berkendara di jalan raya, helm gagal memberikan perlindungan maksimal.
Para pengendara motor yang menggunakan helm non-SNI atau non-Standar Nasional Indonesia rawan mengalami cedera yang cukup fatal.
Mengutip Wahana Honda, berikut adalah prediksi risiko berkendara dengan helm tanpa kaca pelindung.
Daftar risiko berkendara dengan helm tanpa visor atau lapisan pelindung:
1. Risiko mata mudah kelilipan benda asing
- Visor atau kaca pelindung pada helm berguna sebagai penangkal debu, kotoran hingga hewan-hewan kecil yang berterbangan di jalan agar tidak masuk ke area mata. Jika berkendara dengan helm tanpa visor, risiko benda-benda asing masuk ke mata jauh lebih besar.
- Jika terpapar benda asing di area sekitar mata, akan terjadi gangguan penglihatan selama di jalan. Bahkan bisa kehilangan kendali dalam sesaat. Apabila tidak dapat menguasai diri dan motor, kendaraan bisa jatuh dan menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
2. Mata lebih mudah silau dan penglihatan terganggu
- Selain untuk melindungi indra penglihatan dari masuknya benda-benda asing, kaca visor pada helm juga berguna sebagai penangkal sinar UV dari matahari agar tidak mengganggu penglihatan selama berkendara di siang yang terik.
- Sinar UV bisa merusak penglihatan jika dibiarkan masuk terus-menerus. Nah, maka dari itu penggunaan visor pada helm sangat direkomendasikan terutama ketika berkendara di siang hari.
3. Kehilangan kendali dan konsentrasi
Baca Juga: Asyik! Ada Penitipan Helm Khusus Penumpang Ojek Online di Stasiun KRL
- Risiko jatuh hingga menabrak objek yang ada di depan merupakan hal yang paling sering terjadi. Daripada mengenakan helm yang tidak dilengkapi visor atau kaca pelindung, lebih baik gunakan helm berstandar SNI.
Tips:
- Bagi penikmat helm bergaya retro yang tidak dilengkapi dengan visor, bisa diatasi dengan cara menggunakan goggle atau kacamata pelindung. Dengan demikian, bisa terhindar dari risiko kelilipan benda asing hingga silau dari cahaya matahari.
Berita Terkait
-
Pelaku Begal Tebet Diduga Kenal Korban, Motor Ditinggal Saat Mau Dijual
-
Terekam CCTV! Wanita di Bekasi Ditendang dan Diseret Begal Sebelum Motornya Dirampas
-
Tangkap Begal Dapat Rp50 Juta, Wamendagri Wanti-wanti Dedi Mulyadi Soal Koridor Hukum
-
Wamendagri Ingatkan Sayembara Tangkap Begal Harus Tetap Sesuai Hukum
-
Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi: Solusi Keamanan atau Jalan Menuju Main Hakim Sendiri?
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 9 Pilihan HP Infinix RAM 8GB Kelas Entry Level Harga Rp1-3 Jutaan
- Kulkas Merek Apa yang Tidak Ada Bunga Es? Ini Pilihan dan Tips agar Tak Salah Beli
Pilihan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
-
Dikepung Asap Karhutla, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Pontianak
-
Santap Siang Bareng di Rusia, Prabowo Minta Maaf ke Putin Karena Hal Ini
-
Dua Bus Transjakarta Tubrukan di Pancoran, Benarkah Sopir Mengantuk karena Cuti Duka Ditolak?
-
Bikin Cemas! Pesawat Garuda Indonesia Pecah Ban Angkut 156 Penumpang
Terkini
-
Kali Bekasi Hitam Pekat dan Berbau
-
Ancam Warga dan Pedagang Pakai Airsoft Gun, Oknum Mengaku Wartawan di Baleendah Ditangkap
-
Usai Serang Warga Kabupaten Bandung, BKSDA Ungkap Kondisi Macan Tutul Jawa
-
Sopir Angkot Geruduk Balai Kota Bogor, Ajukan 7 Tuntutan Penolakan Aturan Batas Usia 20 Tahun
-
Sikapi Penyidikan KPK secara Bijak, Ketua KONI Kabupaten Bogor: Jaga Asas Praduga Tak Bersalah