Scroll untuk membaca artikel
M. Reza Sulaiman
Minggu, 08 November 2020 | 20:45 WIB
Gatot Brajamusti menggunakan kursi roda saat menjalani sidang. (Wahyu Tri Laksono/Suara.com)

Dia terbukti melakukan tipu muslihat kepada anak yang berumur dibawah 17 tahun.

Hukuman Gatot Brajamusti genap 20 tahun penjara di kasus narkoba.

Pengadilan Tinggi (PT) Mataram menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atas kepemilikan sabu.

Baca Juga: Sempat Derita Stroke Ringan, Aa Gatot Brajamusti Meninggal Dunia

Load More