SuaraJabar.id - Polres Sumedang menangkap empat orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyok seorang Prajurit Yonif Raider 301 Prabu Kian Santang bernama Pratu M Asrul di Sumedang.
Aksi pelaku yang terekam kamera tengah menganiaya Prajurit TNI di Jalan raya Sumedang-Bandung, Kabupaten Sumedang ini sempat viral di jejaring sosial media.
Pengeroyokan itu sendiri terjadi pada Jumat (6/11/2020) lalu. Polisi mengklaim, mereka telah berhasil mengamankan empat orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Robbyanto menuturkan kejadian pemukulan terhadap Asrul berawal saat korban mengemudikan mobil dari arah Bandung ke Sumedang, tepatnya di Jalan Raya Sumedang-Bandung, Dusun Singkup, Kelurahan Ciherang, sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat dalam perjalanan, spion mobil yang dikemudikan Asrul, menyerempet seorang pejalan kaki. Namun pejalan kaki hanya mengalami cidera ringan. Asrul pun melanjutkan perjalanan, namun ditengah perjalanan ia diikuti tiga pemotor yang langsung menghadang pelaku.
"Ada empat orang, mereka minta yang bersangkutan turun dari mobil dan langsung memukul ke arah wajah korban dengan tangan kosong secara bergantian," kata Kapolres, saatungkap kasus di Mapolres Sumedang, Senin (9/11/2020).
Dalam kejadian itu, korban mengalami luka memar di bagian wajah sebelah kanan dan luka hidung yang mengeluarkan darah. Buntut kejadian pemukulan itu, korban melaporkan apa yang menimpanya kepada pihak kepolisian.
Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap polisi. Keempat pelaku, diringkus di Kabupaten Sumedang dan Bandung Barat. Mereka diantaranya Endang Sonali, Nanang Mulyana, Sansi Agusta, dan Lim Rusman.
Kepada polisi, empat pelaku tersebut tidak mengetahui, jika korban yang dikeroyok keempatnya, merupakan anggota TNI. Adapun motif pemukulan, karena terjadi kesalahpahaman.
Baca Juga: Rekam saat Bersetubuh, Prajurit TNI AD Homo Serma T Dipecat!
Dalam kasus ini, para pelaku dijerat primer Pasal 170 ayat 1 KUHPidana subsdde Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan hukuman 7 tahun penjara.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
300 KK Terdampak Luapan Sungai Citalahab, Bupati Ciamis Desak Perbaikan DAS Cepat
-
Hilal Tidak Terlihat di Jawa Barat, Puasa 1 Ramadan 1447 H Hari Kamis?
-
Jalur Wisata Curug Cibeureum TNGGP Ditutup Sementara Akibat Longsor, Wisatawan Diminta Bersabar
-
BRI Group Raih 4 Penghargaan Bergengsi Asia, Bukti Komitmen Pendanaan Berkelanjutan
-
BRI Perluas Desa BRILiaN 2026, Incar Ribuan Peserta