SuaraJabar.id - Polres Sumedang menangkap empat orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyok seorang Prajurit Yonif Raider 301 Prabu Kian Santang bernama Pratu M Asrul di Sumedang.
Aksi pelaku yang terekam kamera tengah menganiaya Prajurit TNI di Jalan raya Sumedang-Bandung, Kabupaten Sumedang ini sempat viral di jejaring sosial media.
Pengeroyokan itu sendiri terjadi pada Jumat (6/11/2020) lalu. Polisi mengklaim, mereka telah berhasil mengamankan empat orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Robbyanto menuturkan kejadian pemukulan terhadap Asrul berawal saat korban mengemudikan mobil dari arah Bandung ke Sumedang, tepatnya di Jalan Raya Sumedang-Bandung, Dusun Singkup, Kelurahan Ciherang, sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat dalam perjalanan, spion mobil yang dikemudikan Asrul, menyerempet seorang pejalan kaki. Namun pejalan kaki hanya mengalami cidera ringan. Asrul pun melanjutkan perjalanan, namun ditengah perjalanan ia diikuti tiga pemotor yang langsung menghadang pelaku.
"Ada empat orang, mereka minta yang bersangkutan turun dari mobil dan langsung memukul ke arah wajah korban dengan tangan kosong secara bergantian," kata Kapolres, saatungkap kasus di Mapolres Sumedang, Senin (9/11/2020).
Dalam kejadian itu, korban mengalami luka memar di bagian wajah sebelah kanan dan luka hidung yang mengeluarkan darah. Buntut kejadian pemukulan itu, korban melaporkan apa yang menimpanya kepada pihak kepolisian.
Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap polisi. Keempat pelaku, diringkus di Kabupaten Sumedang dan Bandung Barat. Mereka diantaranya Endang Sonali, Nanang Mulyana, Sansi Agusta, dan Lim Rusman.
Kepada polisi, empat pelaku tersebut tidak mengetahui, jika korban yang dikeroyok keempatnya, merupakan anggota TNI. Adapun motif pemukulan, karena terjadi kesalahpahaman.
Baca Juga: Rekam saat Bersetubuh, Prajurit TNI AD Homo Serma T Dipecat!
Dalam kasus ini, para pelaku dijerat primer Pasal 170 ayat 1 KUHPidana subsdde Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan hukuman 7 tahun penjara.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Gerbang Tol Karawang Timur Diambil Alih Tanggung Jawab Bupati Aep, Apa Rencananya?
-
Pakar Kebijakan Publik Kritik MK: Polisi dan Kementerian Sama-Sama Sipil
-
AKPI Tawarkan Solusi UU Kepailitan Baru untuk Sukseskan Perampingan BUMN Era Prabowo
-
Kronologi Lengkap Pembunuhan Sadis di Tol Jagorawi
-
Penampakan Tali Jemuran Merah Jadi Saksi Bisu Maut Driver Taksi Online di Tol Jagorawi