SuaraJabar.id - Polres Sumedang menangkap empat orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyok seorang Prajurit Yonif Raider 301 Prabu Kian Santang bernama Pratu M Asrul di Sumedang.
Aksi pelaku yang terekam kamera tengah menganiaya Prajurit TNI di Jalan raya Sumedang-Bandung, Kabupaten Sumedang ini sempat viral di jejaring sosial media.
Pengeroyokan itu sendiri terjadi pada Jumat (6/11/2020) lalu. Polisi mengklaim, mereka telah berhasil mengamankan empat orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Robbyanto menuturkan kejadian pemukulan terhadap Asrul berawal saat korban mengemudikan mobil dari arah Bandung ke Sumedang, tepatnya di Jalan Raya Sumedang-Bandung, Dusun Singkup, Kelurahan Ciherang, sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat dalam perjalanan, spion mobil yang dikemudikan Asrul, menyerempet seorang pejalan kaki. Namun pejalan kaki hanya mengalami cidera ringan. Asrul pun melanjutkan perjalanan, namun ditengah perjalanan ia diikuti tiga pemotor yang langsung menghadang pelaku.
"Ada empat orang, mereka minta yang bersangkutan turun dari mobil dan langsung memukul ke arah wajah korban dengan tangan kosong secara bergantian," kata Kapolres, saatungkap kasus di Mapolres Sumedang, Senin (9/11/2020).
Dalam kejadian itu, korban mengalami luka memar di bagian wajah sebelah kanan dan luka hidung yang mengeluarkan darah. Buntut kejadian pemukulan itu, korban melaporkan apa yang menimpanya kepada pihak kepolisian.
Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap polisi. Keempat pelaku, diringkus di Kabupaten Sumedang dan Bandung Barat. Mereka diantaranya Endang Sonali, Nanang Mulyana, Sansi Agusta, dan Lim Rusman.
Kepada polisi, empat pelaku tersebut tidak mengetahui, jika korban yang dikeroyok keempatnya, merupakan anggota TNI. Adapun motif pemukulan, karena terjadi kesalahpahaman.
Baca Juga: Rekam saat Bersetubuh, Prajurit TNI AD Homo Serma T Dipecat!
Dalam kasus ini, para pelaku dijerat primer Pasal 170 ayat 1 KUHPidana subsdde Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan hukuman 7 tahun penjara.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Alasan Mengejutkan Bojan Hodak Mundur dari Kursi Pelatih Persib
-
Viral Video Pemeriksaan Saksi di Rumah, Polres Bogor: Sesuai Prosedur dan Mandat Jaksa
-
Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras: Nekat Titip Siswa di Sekolah Maung, Kepsek Langsung Dipecat
-
Masjid Al Afghani Tak Kunjung Rampung, DPRD Sukabumi Desak Dinas Perkim Transparan Soal Anggaran
-
Innova Bermuatan 8 Orang Ringsek Tabrak Truk Sampah di Exit Tol Parungkuda Sukabumi