SuaraJabar.id - Kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq k Indonesia disambut sukacita oleh para pendukungnya. Ia mendarat pagi ini Selasa (10/11/2020) melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Di bandara sendiri jalan telah dipadati oleh para pengikutnya. Namun, di tengah pandemi ini tentu ada sejumlah protokol kesehatan yang mesti diiikuti. Salah satunya ialah melakukan karantina mandiri bagi Warga Negara Indonesia yang baru saja tiba dari luar negeri.
Lantas, apakah Habieb Rizieq Shihab juga harus melakukan karantina mandiri?
Jika merujuk dari Surat Menteri Kesehatan No: PM.03.01/Menkes/338/2020 stiap WNI yang Kembali ke Indonesia sedapat mungkin membawa health certificate dalam Bahasa Inggris yang berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan dari negara asal.
Baca Juga: Massa dan Tamu Terus Berdatangan di Kediaman Habib Rizieq di Petamburan
Health certificate itu juga harus mendapat validasi oleh dokter Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di pelabuhan, Bandara, atau pos lintas batas darat negara kedatangan.
Untuk WNI yang pulang dengan hasil pemeriksaan PCR negatif Covid-19, adal sejumlah protokol yang harus diikuti, antara lain:
- Dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan kecuali rapid test atau PCR,
- Jika tidak ditemukan penyakit atau faktor risiko pada pemeriksaan kesehatan, KKP menerbitkan klirens kesehatan dan health alert card (HAC) kepada yang bersangkutan,
- Dapat melanjutkan perjalanan ke daerah asal dengan membawa surat jalan dari pihak Satgas Penanganan Covid-19 setempat,
- Melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari, jaga jarak fisik, memakai masker dan menerapkan PHBS,
- Klirens kesehatan diserahkan kepada RT/RW setempat yang selanjutnya diteruskan kepada Puskesmas setempat agar dilakukan pemantauan selama masa karantina mandiri di rumah.
Sementara itu, WNI yang pulang tidak membawa health certificate masa berlakunya lebih dari 7 hari, atau membawa health certificate tapi tidak membuktikan hasil PCR negatif Covid-19 maka harus dilakukan pemeriksaan tambahan termasuk rapid test atau PCR.
Jadi, merujuk dari surat tersebut, Habib Rizieq Shihab diharuskan melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari.
Berita Terkait
-
FPI Tegaskan Tidak Ada Agenda Politik dalam Pertemuan Habib Rizieq dengan Wamenaker Noel
-
Usai Bertemu Habib Rizieq Shihab, Wamenaker Noel Jadi Ragu dengan Narasi yang Menuding FPI Radikal
-
Diam-Diam Pernah Menghina Habib Rizieq, Klinik Dokter Richard Lee Hampir Dibakar
-
Raffi Ahmad Temui Habib Rizieq, Ada Apa?
-
Heboh! Habib Rizieq Desak Prabowo Seret Jokowi ke Penjara Buntut Laporan OCCRP
Terpopuler
- Selamat Datang Shin Tae-yong! Tak Sabar Bertemu di Bali Jelang TC Timnas Indonesia
- Selamat Tinggal Ole Romeny dan Marselino Ferdinan, Bos Oxford Kasih Isyarat
- Pemain Asing PSM Makassar: Sepak Bola Indonesia Hanya Cocok untuk Cari Uang, Bukan Main Serius
- Selamat Datang Mauro Zijsltra! Mau Sumpah WNI Timnas Indonesia Debut di Tim Senior FC Volendam
- 7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB Terbaik Mei 2025
Pilihan
-
Mobil Listrik Polytron G3 Diluncurkan: Harganya di Bawah Rp 300 Juta, Baterai Pakai Sistem Sewa
-
Olok-olok Sepak Bola Indonesia, Erick Thohir 'Usir' Yuran Fernandes
-
Kapolres Sragen Garansi Hukuman Berat Predator Anak, Pasal Berlapis Menanti Guru Agama Bejat
-
Terungkap Modus Guru Agama di Sragen Cabuli Siswi SD, Berawal dari Kegiatan Ini
-
Sragen Gempar! Guru Agama Bejat Cabuli Siswi SD 21 Kali di Kelas
Terkini
-
Tawuran dan Game Online Jadi Momok di Cianjur, 30 Siswa Bermasalah Disekolahkan di Barak
-
BPS Ungkap Pengangguran di Jabar Naik Jadi 1,81 Juta Orang, PHK Sumber Masalah Utama?
-
Setelah Remaja, Dedi Mulyadi Akan Masukkan Pegawai Pemprov Nakal Dan Osis ke Barak Militer
-
Kemenangan Bersejarah: Persib Bandung Juara Lagi, Marc Klok Rayakan untuk Bobotoh
-
DANA Kaget Hari Ini! Klaim Sekarang, Ratusan Ribu Menantimu