Scroll untuk membaca artikel
Bimo Aria Fundrika
Selasa, 10 November 2020 | 12:05 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS) (tengah) tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]

SuaraJabar.id - Kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq k Indonesia disambut sukacita oleh para pendukungnya. Ia mendarat pagi ini Selasa (10/11/2020) melalui Bandara Soekarno-Hatta. 

Di bandara sendiri jalan telah dipadati oleh para pengikutnya. Namun, di tengah pandemi ini tentu ada sejumlah protokol kesehatan yang mesti diiikuti. Salah satunya ialah melakukan karantina mandiri bagi Warga Negara Indonesia yang baru saja tiba dari luar negeri.

Lantas, apakah Habieb Rizieq Shihab juga harus melakukan karantina mandiri?

Jika merujuk dari Surat Menteri Kesehatan No: PM.03.01/Menkes/338/2020 stiap WNI yang Kembali ke Indonesia sedapat mungkin membawa health certificate dalam Bahasa Inggris yang berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan dari negara asal.

Baca Juga: Massa dan Tamu Terus Berdatangan di Kediaman Habib Rizieq di Petamburan

Habib Rizieq Shihab (TVone)

Health certificate itu juga harus mendapat validasi oleh dokter Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di pelabuhan, Bandara, atau pos lintas batas darat negara kedatangan.

Untuk WNI yang pulang dengan hasil pemeriksaan PCR negatif Covid-19, adal sejumlah protokol yang harus diikuti, antara lain:

  1. Dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan kecuali rapid test atau PCR,
  2. Jika tidak ditemukan penyakit atau faktor risiko pada pemeriksaan kesehatan, KKP menerbitkan klirens kesehatan dan health alert card (HAC) kepada yang bersangkutan,
  3. Dapat melanjutkan perjalanan ke daerah asal dengan membawa surat jalan dari pihak Satgas Penanganan Covid-19 setempat,
  4. Melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari, jaga jarak fisik, memakai masker dan menerapkan PHBS,
  5. Klirens kesehatan diserahkan kepada RT/RW setempat yang selanjutnya diteruskan kepada Puskesmas setempat agar dilakukan pemantauan selama masa karantina mandiri di rumah.

Sementara itu, WNI yang pulang tidak membawa health certificate masa berlakunya lebih dari 7 hari, atau membawa health certificate tapi tidak membuktikan hasil PCR negatif Covid-19 maka harus dilakukan pemeriksaan tambahan termasuk rapid test atau PCR.

Jadi, merujuk dari surat tersebut, Habib Rizieq Shihab diharuskan melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari.

Baca Juga: Habib Rizieq Pimpin Nyanyi Lagu Indonesia Raya

Load More