SuaraJabar.id - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta memproses dua kegiatan kerumunan lain yang dihadiri Rizieq Shihab. Kegiatan itu adalah acara maulid nabi di Tebet, Jakarta Selatan dan Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Kedua acara ini meski digelar lebih dulu dari yang di Petamburan, belum dijatuhi sanksi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan pihaknya baru akan mendalami. Setelah itu baru akan diputuskan perlu didenda atau tidak.
"Ya itu sedang kita dalami yang jelas segala pelanggaran protokol kesehatan itu pasti ada sanksi disiplinnya," kata Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (20/11/2020).
Arifin juga menyebut pihaknya tak bisa asal main menjatuhi hukuman begitu saja. Ada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB yang diatur dalam Peraturan Gubernur/Pergub atau Peraturan Daerah yang baru sahkan.
"Pokoknya semua ketentuan aturan kami terapkan. Semua ada aturannya kok," ujarnya.
Oleh karena itu, ia meminta kepada segala pihak, tidak hanya yang menggelar acara kerumunan saja agar menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Sebab regulasi dibuat demi keselamatan warga itu sendiri.
"Jadi pemerintah sudah membuat aturan regulasi dalam rangka memberikan perlindungan pada masyarakatnya. Jadi sebaiknya semua yang sudah diatur dalam ketentuan PSBB itu patuhi, kita disiplin," tuturnya.
Sebelumnya, semenjak kepulangan Rizieq Shihab, sudah ada tiga acara maulid nabi yang dihadiri banyak orang. Hal ini lantas menuai kontroversi karena dilakukan di tengah pandemi Covid-19.
Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengklaim pihaknya akan mengambil tindakan tegas. Sesuai aturan PSBB DKI, penyelenggara atau pemilik tempat akan diberikan sanksi.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin 'Welcome' Saja Kalau Rizieq Shihab Mau Bertemu
"Prinsipnya semua yang melanggar akan diberikan sanksi," ujar Riza kepada wartawan, Jumat (20/11/2020).
Berita Terkait
-
Gegap Gempita Jakarta Sambut Imlek: Ada 'Kuda Raksasa' hingga Festival Barongsai di Sudirman-Thamrin
-
Warga Terdampak Normalisasi Ciliwung Ditawari Sewa Rusun Milik Pemprov DKI
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling
-
Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Bus Sekolah Ramah Disabilitas
-
156 Siswa Terpapar Narkotika, Gerindra Desak Pemprov DKI Perketat Penjualan Obat Keras
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Kapan Awal Puasa Ramadan 2026? Ini Prediksi dan Keputusan Resmi Pemerintah yang Wajib Kamu Tahu
-
Indonesia Raja Pisang Dunia, Arif Satria Ungkap Kekayaan 16 Subspesies Liar Tanah Air
-
5 Poin Penting Macan Tutul Masuk Pemukiman di Bandung, Kini Jalani Rehabilitasi di Garut
-
Status Tanggap Darurat Longsor Cisarua Dicabut, Bandung Barat Masuki Tahap Transisi Pemulihan
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Biayai Lebih dari 118 Ribu Debitur KPR Subsidi