SuaraJabar.id - Front Pembela Islam (FPI) tidak masalah tidak menerima surat keterangan terdaftar (SKT) dari Kemendagri. SKT dianggap hanya untuk ormas mendapat dana bantuan dari pemerintah.
"Kelebihannya itu cuma dikasih bantuan dana dari pemerintah dapet kemudahan dari itu, itu saja yang lainnya enggak ada," kata pengacara FPI Aziz YanuarAziz saat dihubungi Suara.com, Sabtu (21/11/2020).
Aziz menuturkan, SKT itu bersifat sukarela berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82 Tahun 2013 terkait ormas. Sehingga meskipun FPI tidak SKT, bukan berarti statusnya menjadi ilegal.
"Sudah jelas bahwa SKT itu sifatnya sukarela jadi enggak ada SKT juga enggak apa-apa," ujarnya.
Azizi lantas mengingatkan kepada setiap pihak untuk tidak asal berbicara terkait urusan SKT. Apalagi menurutnya FPI masih bisa berkegiatan meskipun tidak memegang SKT.
"Jadi kalau ada orang-orang, tokoh, apalagi ngerti hukum yang ngomong kalau enggak ada SKT itu ilegal atau apalah bahasanya itu orang yang bodoh."
Sebelumnya FPI disebut tidak terdaftar sebagai organisasi massa (ormas) di Kemendagri. Karena itu, keberadaan FPI pun tidak diakui.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan menjelaskan setiap ormas itu harus mengurus ulang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) per lima tahun sekali. FPI sendiri sudah melakukannya hingga tingga kali.
"Yang SKT terakhir itu masa berlakunya habis 20 Juni 2019," jelas Benny saat dihubungi, Sabtu (21/11/2020).
Baca Juga: FPI Ke Kemendagri: Nggak Keluarin SKT Juga Nggak Apa-apa, Kita Nggak Peduli
Setelah SKTnya berakhir, FPI dikatakan belum mengajukan perpanjangannya lagi.
Benny mengatakan pihak FPI masih memiliki keinginan untuk memperpanjang SKT. Akan tetapi, masih ada persyaratan yang belum dipenuhi dalam proses tersebut.
Menurutnya, ada satu persyaratan yang tersisa yakni soal AD/ART. Biasanya setiap organisasi itu menyusun AD/ART dalam musyawarah nasional. Namun, FPI belum melangsungkannya.
Kalau SKTnya tidak diperpanjang, Benny menuturkan maka ormas tersebut tidak diakui karena sifatnya tidak terdaftar secara resmi.
"Tidak terdaftar tidak diakui sebagai ormas yang mengikuti aturan. Kalau tidak terdaftar tidak ada seharusnya tidak diakui."
Tag
Berita Terkait
-
FPI Ke Kemendagri: Nggak Keluarin SKT Juga Nggak Apa-apa, Kita Nggak Peduli
-
Koopssus TNI di Depan Markas FPI, Pengamat: Tugasnya Jaga NKRI dari Ancaman
-
Pengamat Militer: Peryataan Pangdam Jaya Agar FPI Dibubarkan Berlebihan
-
Tak Berizin, Tiga Spanduk Habib Rizieq di Semarang Dicopot
-
Bikin Kerumunan, Demo Tolak Rizieq Shihab di Solo Dibubarkan Polisi
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
Terkini
-
Geger Korupsi Anggaran 2024-2025, Kantor Kesbangpol Sumedang Digeledah Jaksa
-
Aksi Dini Hari Bupati Bogor Rudy Susmanto, Pimpin Korve Tambal Lubang Jalur Parung-Kemang
-
Hanya Mengaku Mencubit, ASN BPK Tersangka Penganiaya ART Tak Berkutik Saat Ditahan Polres Bogor
-
Hina Suku Sunda Saat Mabuk, YouTuber Resbob Didakwa Pasal Ujaran Kebencian di PN Bandung
-
Skandal Kematian NS di Sukabumi Makin Rumit! Kuasa Hukum Ibu Tiri TR Curigai Pihak Lain Terlibat