Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 24 November 2020 | 15:29 WIB
Polisi menunjukan barang bukti berupa senjata tajam jenis golok yang dibawa korban pelaku pengeroyokan di Bandung. [Suara.com/Cesar Yudistira]

"Lainnya masih dalam pengejaran. Sejauh ini motifnya, karena spontanitas saja," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Adanan Mangopang, saat ungkap kasus di Mapolrestabes, Selasa (24/11/2020).

Dalam kasus ini polisi, amankan satu bilah golok milik korban, kursi lipat yang digunakan para pelaku untuk menganiaya korban dan helm yang digunakan korban saat kejadian.

"Kita kenakan kepada para pelaku, dengan pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara," pungkasnya.

Kontributor : Cesar Yudistira

Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, BCL Terancam Hukuman Mati

Load More