Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan | Muhammad Yasir
Jum'at, 27 November 2020 | 17:28 WIB
Penampakan artis SH dan ST yang ditangkap polisi dalam kasus prostitusi online. (dok polisi)

SuaraJabar.id - Artis ST dan SH ditangkap polisi saat sedang threesome dengan pelanggannya di salah satu hotel di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (25/11) malam. Permainan belum selesai, dua artis itu juga belum menerima bayaran full dari pelanggannya.

Artis ST (27) dan SH ditangkap polisi saat sedang melayani pelanggan pria dengan gaya bercinta threesome. Penangkapan terhadap kedua artis di salah satu hotel di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (25/11) malam. 

Dari pengungkapan kasus ini,  pria hidung belang yang ikut tertangkap itu ternyata sudah membayar uang muka sebesar Rp 60 juta kepada ST dan SH untuk melayaninya di ranjang kamar hotel. Adapun tarif threesome yang dipatok ST dan SH sebesar Rp110 juta. 

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengungkap jika artis ST dan SH ditangkap saat tengah berhubungan badan dengan pelangga pria.

Baca Juga: Terkuak! Artis ST dan SH Ditangkap Polisi saat Threesome dengan Pelanggan

"Pada saat ditangkap ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu yang biasa disebut threesome," kata Sudjarwoko di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).

Polisi menunjukkan barang bukti berupa uang tunai dan alat kontrasepsi dalam kasus prostitusi artis ST dan SH. [Herwanto/Suara.com]

Menurut Sudjarwoko, pria tersebut merogoh kocek total hingga Rp110 juta untuk bisa menikmati jasa prostitusi dari kedua artis tersebut. Masing-masing artis tersebut menerima uang Rp30 juta.

"Kedua wanita itu sudah menerima DP sebesar Rp 60 juta dan sisanya sesuai kesepakatan setelah selesai melakukan kegiatan akan dilunasi Rp 50 juta," ungkapnya. 

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka selaku mucikari. Keduanya tersangka merupakan sepasang suami-istri berinisial AR (26) dan CA (25). 

Sedangkan, ST, SH dan pria hidung belang selaku konsumen jasa prostitusi online itu kekinian masih berstatus sebagai saksi.  

Baca Juga: Polisi Salah Nama Artis Prostitusi Online: Bukan MA, Tapi SH

"Masih saksi. Kenapa? Karena alat bukti untuk jerat pidana belum lengkap," pungkasnya.

Load More