Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Jum'at, 27 November 2020 | 18:19 WIB
Penampakan salah satu artis yang ditangkap polisi dalam kasus prostitusi online. (dok polisi)

Mereka dibawa ke Polsek Tanjung Priok bersama sejumlah barang bukti yang diamankan yakni uang tunai puluhan juta, alat kontrasepsi dan seprai hotel.

Dua tersangka yakni sepasang mucikari itu dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007, subsider pasal 296 KUH Pidana junto pasal 506 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Antara)

Load More