Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Senin, 30 November 2020 | 10:25 WIB
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri. [Antara]

Sebelumnya, laporan polisi tersebut tertuang dalam LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA dengan pasal yang disangkakan adalah Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 4 Tahun 1984.

Dalam laporan itu, RS UMMI diduga menghalangi atau menghambat Satgas COVID-19 yang akan melakukan tes usap terhadap salah satu pasien yang diduga terpapar COVID-19. Kepada Satgas COVID-19, RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol penanganan pasien tersebut.

Kontributor : Cesar Yudistira

Baca Juga: Habib Rizieq Tolak Penelusuran Kontak dan Berita Hits Kesehatan Lainnya

Load More