SuaraJabar.id - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Pattopoi menegaskan laporan polisi dari Satgas Covid-19 Bogor, yang melaporkan RS UMMI tidak bisa dicabut. Polisi kata dia, bakal terus menangani kasus tersebut.
Pattopoi mengatakan, hal yang dilaporkan Satgas Covid-19 Kota Bogor terkait RS UMMI termasuk laporan pidana murni.
Menurutnya, ada dua pasal yang dapat dikaitkan dengan laporan Satgas Covid-19 Bogor kepada RS UMMI.
Pertama Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Adapun dalam pasal itu berbunyi:
Baca Juga: Polisi: Rumah Sakit UMMI Bogor Halangi Pemeriksaan Habib Rizieq, Pidana!
Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000.
Kedua, Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan)/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.
Aturan lainnya dalam undang-undang, yakni pada Pasal 11 yang berbunyi:
Pertama, barang siapa yang mempunyai tanggung jawab dalam lingkungan tertentu yang mengetahui adanya penderita atau tersangka penderita penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib melaporkan kepada Kepala Desa atau Lurah
dan/atau Kepala Unit Kesehatan terdekat dalam waktu secepatnya.
Kedua, Kepala Unit Kesehatan dan/atau Kepala Desa atau Lurah setempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing segera melaporkan kepada atasan langsung dan instansi lain yang bersangkutan.
Baca Juga: Bima Arya Mau Cabut Laporan RS UMMI, Kapolda: Mencla-mencle Tindak Tegas!
Dan ketiga Tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) serta tata cara penyampaian laporan adanya penyakit yang dapat menimbulkan wabah bagi nakoda kendaraan air dan udara, diatur dengan peraturan perundang-undangan.
"Kita mengacu pada aturan ini," ucap Patoppoi, Senin (30/11/2020).
Sebelumnya, Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri menegaskan, laporan tersebut tidak dapat dicabut. Pasalnya laporan itu, merupakan laporan pidana, bukan delik aduan.
"Saya ingin menjelaskan pertama saya tidak yakin wali kota sungguh-sungguh menyatakan itu, itu pertama," kata Dofiri, saat ditemui di Mapolda, Senin (30/11/2020).
"Ini bukan delik aduan tapi pidana murni. Kalau pidana murni, kewajiban negara melalui aparatnya yakni kepolisian untuk meng-handle langsung dan mengusut perkara ini," sambung Dofiri.
Dofiri menjabarkan, berdasarkan data yang ia dapat, per hari kemarin, Minggu (29/11/2020) jumlah orang yang terpapar Covid-19, mencapai angka 6 ribu. Angka tersebut, merupakan angka yang tertinggi, semenjak pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
5 HP Murah Kamera 108 MP, Harga Mulai Rp1 Jutaan Hasil Foto Tak Ada Lawan
-
Oh Nasibmu MU: Tak Pernah Kalah, Sekali Tumbang Justru di Laga Final
-
Tottenham Hotspur Juara Liga Europa, Akhiri 17 Tahun Puasa Gelar
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
Terkini
-
Modus Baru Peredaran Narkoba Terbongkar di Bandara SIM, AG Asal Bogor Bawa 1 Kg Sabu
-
Ricuh! Acara Masak Besar Bobon Santoso di Bandung Panen Copet, Jurnalis Turut Jadi Korban
-
Ada Apa dengan Pekerja KAI? SP-KAI Bongkar Isu Kesehatan dan Keadilan di Depan DPR RI
-
BNI Gandeng BUMDes Yogyakarta untuk Perkuat Ketahanan Pangan dan Pemerataan Ekonomi Desa
-
Reaksi Kocak Anak Kecil Saat Ada Dedi Mulyadi Bicara Soal Barak Militer: Aku Mau Makan