SuaraJabar.id - Pelaku kejahatan seperti pencuri, jambret atau begal biasanya memilih sepeda motor yang memiliki tenaga besar. Pilihan jatuh pada motor yang bisa dilajukan dengan kecepatan tinggi agar mereka tak dapat dengan mudah tertangkap warga atau polisi.
Dulu, motor batangan lansiran Yamaha yakni RX King sempat menjadi pilihan pelaku kejahatan. Tak heran, karena motor yang sempat mendapatkan julukan "motor jambret" ini memiliki bobot yang ringan dan tarikan yang kuat.
Namun berbeda dengan pelaku kejahatan pada umumnya, DR alias Emon tidak menggunakan sepeda motor berperforma tinggi. Ia memilih "bike to work" alias menggunakan sepeda ketika beraksi mencuri rumah warga.
Sepeda yang dipilihnya pun unik, Emon menggunakan sepeda antik ontel setiap kali beraksi.
Meski hanya menggunakan sepeda ketika beraksi, bukan berarti Emon merupakan maling kacangan. Sebelum tertangkap, ia berhasil membobol 40 rumah korbannya.
Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana mengatakan, Emon merupakan tersangka pencurian spesialis rumah.
"Dia biasa mencuri apa saja yang ada di dalam rumah," tutur Dwi, Senin (30/11/2020).
Terakhir, rumah yang disambanginya berada di Kecamatan Paser pada akhir oktober lalu. Dua buah telepon genggam dan uang sebesar Rp300.000 dibawa kabur oleh Emon.
"Biasa melakukan pencurian pada malam hari, sasarannya rumah. Total ada 40 TKP," ungkapnya.
Baca Juga: Bandung Sekarang Punya Rumah Khusus Sepeda, Buat Apa?
Dwi membenarkan jika dalam menjalankan aksinya, sebagai alat transportasi Emon selalu menggunakan sebuah sepeda ontel. Sepeda klasik tersebut selalu dibawa Emon ketika melakukan pengintaian dan menggasak isi rumah.
Bukan hanya rumah kosong, dia juga berani membobol rumah berpenghuni, ketika pemilik rumah lengah atau sudah tidur. Karena hanya membawa sepeda ontel, barang yang dicuri Emon biasanya berukuran kecil seperti perhiasan, telepon genggam, uang sampai burung merpati.
"Barang hasil curiannya dijual kepada penadah," imbuhnya.
Emon sendiri mengaku menggunakan sepda ontel saat menjalankan aksinya dikarenakan tidak memiliki kendaraan lain.
"Tidak punya sepeda motor, jadinya pakai ontel," katanya.
Atas perbuatannya Emon diancam pasal 363 KUPindana. Selain itu, Polisi juga mengamankan dua orang lain yakni UN dan IM yang menjadi penadah barang curian Emon.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Tertinggal 0-2, Adam Alis Cetak Brace Penentu di Menit Krusial Hajar Selangor 3-2
-
Jantung Pahlawan Hutan Berhenti Berdetak: Anggota Gakkum Kemenhut Wafat Saat Jalankan Tugas
-
Bak Menanti Hujan di Musim Kemarau! 4 Link DANA Kaget Rp 260 Ribu Siap Guyur Saldo Anda
-
Ada Apa di Balik Hutan Gunung Salak? TNI AD Ungkap Rahasia Ratusan Tenda Emas Ilegal
-
Program Makan Bergizi Gratis Sumbang Inflasi Jabar 0,45 Persen, BPS Ungkap Dampak Tak Terduga