Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 01 Desember 2020 | 12:38 WIB
Sejumlah pelajar saat berada di Jalan Ir H Djuanda, Panembong, Cianjur, Senin (30/11/2020) malam. [Sukabumiupdate.com/Istimewa]

"Dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. Mereka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur. Kami tindak tegas setiap pelaku tindak pidana di wilayah Cianjur," tegasnya.

Load More