SuaraJabar.id - Pandemi Covid-19 masih menjadi tantangan bagi perekonomian nasional pada tahun 2021, sehingga penerimaan negara dari sektor perpajakan berpotensi turun drastis.
Meski begitu, Direktur Jenderal Pajak atau Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengaku punya sejumlah strategi khusus untuk meningkatkan penerimaan pajak tahun depan.
"Pemerintah tetap menggunakan instrumen perpajakan sebagai salah satu instrumen untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional (PEN) dengan memberikan insentif yang selektif dan terukur," kata Suryo Utomo.
Selain itu, kata dia, Direktorat Jenderal Pajak atau DJP akan menerapkan basis perluasan basis pajak melalui pengawasan dan penegakan hukum.
"Di sisi lain, kami melakukan perluasan basis pajak untuk meningkatkan penerimaan pajak di tahun 2021. Caranya, kami terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum supaya basis pajak bertambah luas, pembayaran pajak bertambah dan kualitas pembayaran pajak menunjukkan peningkatan," ujarnya.
Baca Juga: Pandemi Covid-19, Dinkes Sleman Tetap Maksimalkan Posyandu untuk Balita
Ia merinci, pengawasan dilakukan dengan metode berbasis kewilayahan, dan pengawasan berbasis Wajib Pajak, Wajib Pajak Penentu Penerimaan.
Ia menambahkan, DJP juga akan memperluas basis pajak melalui peraturan seperti yang terdapat dalam Perppu No. I/2020 atau UU No.2 yang salah satunya membahas pengenaan PPN transaksi dari luar daerah pabean untuk barang atau jasa yang tidak berwujud.
"Kami berusaha untuk meningkatkan atau membentuk regulasi untuk mengcollect objek-objek yang selama ini belum terkumpulkan," terangnya.
Untuk multilateral instrument on tax treaty atau MLI, yaitu modifikasi pengaturan tax treaty secara serentak, tanpa melalui proses negosiasi bilateral, akan diterapkan pada tahun 2021 untuk pemotongan dan pemungutan pajak mulai pada 2021 serta untuk pajak yang lain mulai pada 2022.
"Untuk multilateral instrument on tax treaty (MLI), betul Indonesia telah mengirimkan notifikasi pada November 2020. MLI ini akan diterapkan untuk pemotongan dan pemungutan pajak mulai tahun 2021 dan untuk pajak yang lain mulai tahun 2022," paparnya.
Ada 21 negara atau yurisdiksi yang sudah dinotifikasi melalui OECD dimana ada kemungkinan Indonesia bisa memperbaiki beberapa klausula P3B atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda supaya sesuai tujuan untuk mengantisipasi melaksanakan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action Plan no.15.
Baca Juga: Industri Sawit Dinilai sebagai Penyelamat Ekonomi Akibat Pandemi
Saat ini DJP mempersiapkan beberapa Surat Edaran terkait implementasi MLA (Mutual Legal Assistance) atau Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam masalah pidana diusulkan Menteri Keuangan.
"Harapan ke depan, aktivitas rencana aksi BEPS dapat terlaksana dengan baik, tidak hanya BEPS ke-15 tapi juga BEPS yang lain," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Lantik Dirjen Baru Pilihan Prabowo, Sri Mulyani: Anda Tak Bisa Andalkan Teman
-
Menko Airlangga Ungkap Status Djaka Sebagai Dirjen Bea Cukai: Sudah Purnawirawan, Engga Ada Masalah
-
Daftar Lengkap Perombakan Besar-besaran Pejabat Teras Sri Mulyani
-
Lantik Bimo dan Budi Djaka, Sri Mulyani: Kalian Dipilih Prabowo
-
Eks Tim Mawar Pimpin Bea Cukai: Dikhawatirkan Demoralisasi dan Penyalahgunaan Wewenang
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum
-
Terdapat 5 Link DANA Kaget Khusus untuk Warga Jabar, Klaim Sekarang Auto Cuan
-
Siap-siap! Lalu Lintas Tol Jabodetabek Meningkat Drastis
-
Indonesia Punya Harapan Baru Atasi Sampah, Ini Alasannya
-
Ridwan Kamil Segera Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB