SuaraJabar.id - Polisi mencari orang yang diduga menyuruh dan menyebarkan video viral azan Hayya Alal Jihad.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, mereka masih mendalami adanya ndikasi seseorang yang menyuruh dalam kasus azan tersebut.
"Ini lagi didalami karena yang kita khawatirkan dalam satu hari ini serentak ya, ada di Jabar maupun daerah lain. Nah, tentunya di Jabar akan fokus untuk menyelidiki siapa yang menyuruh dan siapa yang memviralkan," ujarnya di Polda Jabar, Jumat (4/12/2020).
Beredar kabar, video azan tersebut diawali dengan adanya pesan berantai dari salah satu tokoh. Namun, polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
"Sekali lagi, ini akan didalami oleh penyidik ya, mohon doanya mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diungkap siapa yang menyuruh dan memviralkan terkait masalah azan ini," katanya.
Erdi menuturkan, pekan depan pihaknya akan memanggil beberapa orang terkait video azan tersebut, untuk dimintai klarifikasi. Seperti diketahui, ada 7 orang yang terlibat dalam video itu, ketujuh orang tersebut sudah melakukan meminta maaf.
"Sudah (minta maaf), jadi mereka yang melakukan azan itu sudah dilakukan interogasi dan sekarang sudah didalami juga oleh Polres Majalengka. Penyidik juga akan mencari apakah ada yang menyuruh dan sebagainya, dicek handphone dan sebagainya ya," jelasnya.
Sebelumnya, beredar viral di media sosial video rekaman sekelompok orang yang mengumandangkan azan. Namun, dalam adzan tersebut diselipkan kata 'Hayya Alal Jihad', kejadian tersebut terjadi di Kabupaten Majalengka.
Dalam video berdurasi 43 detik itu, terlihat ada 7 orang yang mengumandangkan azan. Satu orang sebagai muazin mengumandangkan azan dengan menyelipkan kata 'Hayya Alal Jihad', kemudian diikuti enam orang jemaah lainnya.
Baca Juga: 4 Fakta Penangkapan Kurir Dokumen Penyebar Seruan Azan Hayya Alal Jihad
Dalam video tersebut terlihat juga poster Habib Rizieq Shihab yang bertertuliskan sebuah nama desa di Majalengka yakni Desa Sadasari, Kecamatan Argapura. Diduga video tersebut direkam oleh warga Kabupaten Majalengka.
Diberitakan Suara.com, polisi menyita sejumlah barang bukti ketika meringus pemuda berinisial SY (22) yang berperan sebagai muazin dalam video azan Hayya Alal Jihad di media sosial. Barang bukti yang disita polisi dalam kasus ini di antaranya sarung hingga peci.
"Satu buah kemeja lengan panjang warna putih, satu buah tutup kepala peci warna putih dan satu buah sarung kain," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (4/12/2020).
Argo menuturkan, SY ditangkap di sekitar Jalan Raya Sukabumi, Cibadak, Jawa Barat, pada Jumat (4/12/2020) sekira pukul 02.45 WIB dini hari tadi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Permintaan Genteng Meningkat, Pengrajin Majalengka Butuh Tambahan Tenaga Kerja
-
BRI Tawarkan Diskon di Merchant Favorit untuk Momen Bukber Ramadan
-
Magnet Kuat Kota Intan: Garut Bakal Jadi 'Lautan Manusia' di Mudik Lebaran 2026
-
Arus Mudik Lebaran 2026: 25 Juta Warga Jabar Siap Pulang Kampung, Kapan Waktu Terbaik Berangkat?
-
Terhempas dari Atap Angkot: Kisah Pilu Pria di Sukabumi yang Terjatuh Saat Jaga Karangan Bunga