Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir
Jum'at, 04 Desember 2020 | 10:57 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwon. [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

SuaraJabar.id - Polisi menyita sejumlah barang bukti ketika meringus pemuda berinisial SY (22) yang berperan sebagai muazin dalam video azan Hayya Alal Jihad di media sosial. Barang bukti yang disita polisi dalam kasus ini di antaranya sarung hingga peci. 

"Satu buah kemeja lengan panjang warna putih, satu buah tutup kepala peci warna putih dan satu buah sarung kain," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (4/12/2020).

Argo menuturkan, SY ditangkap di sekitar Jalan Raya Sukabumi, Cibadak, Jawa Barat, pada Jumat (4/12/2020) sekira pukul 02.45 WIB dini hari tadi.

Penangkapan dilakukan berdasar laporan polisi Nomor: LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim tertanggal 02 Desember 2020.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap Pelantun Azan Hayya Alal Jihad Dini Hari Tadi

viral Azan Hayya Alal Jihad (twitter)

"Melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang melakukan dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," ujarnya.

Dalam kasus ini, SY telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dipersangkakan dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156a KUHP.

Load More