Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Minggu, 06 Desember 2020 | 00:05 WIB
Unit Reskrim Polsek Sewon berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di Dusun Tarudan, Kalurahan Bangunharjo Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. (Ist)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya adalah 7 tahun penjara. (Julianto)

Load More