SuaraJabar.id - Ahli epidemiologi Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan, pemerintah harus memberikan vaksin Covid-19 secara gratis kepada masyarakat. Sebab pandemi Covid-19 adalah bencana non alam nasional.
Dicky menjelaskan dalam kondisi pandemi hak kesehatan masyarakat adalah yang utama, sehingga negara wajib menjamin hak tersebut.
"Vaksinasi ini dilakukan dalam situasi epidemi bencana nasional, sehingga vaksin ini menjadi satu barang yang menjadi hak setiap warga negara. Ini menjadi kewajiban pemerintah untuk memenuhi hak kesehatan dan hak hidup masyarakat, jadi harus gratis," kata Dicky melalui pesan singkat kepada Suara.com, Kamis (10/12/2020).
Dia menyebut program vaksinasi harus digratiskan seluruhnya, jika hanya sebagian maka akan menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.
"Ini berbeda dengan situasi normal, ini bentuk pelayanan dan pemenuhi kebutuhan dasar yang dilakukan pemerintah untuk masyarakatnya. Upaya ini yang harus dilakukan, tidak ada satu pihak gratis yang lain tidak, ini akan mempengaruhi keberhasilan program vaksinasi," ujarnya.
"Ini juga sesuai dengan yang disampaikan badan kesehatan dunia, dan sejarah pandemi sebelumnya," sambung Dicky.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyatakan hingga saat ini pemerintah belum menentukan harga untuk satu dosis vaksin Covid-19 yang akan beredar di Indonesia.
Terawan mengatakan harga vaksin belum bisa ditentukan karena harga satu dosis vaksin di dunia masih berubah-ubah, sehingga pemerintah belum bisa mematok tarif untuk satu dosis vaksin.
"Mengenai harga eceran tertinggi dan sebagainya kami belum bisa tentukan karena jumlah vaksin di dunia juga berubah-ubah dan sekarang masih mahal, tahun depan kemungkinan harganya berubah lagi," kata Terawan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (10/12).
Baca Juga: Usai Pilkada di Tengah Pandemi, Epidemiolog: 2,4 Juta OTG Tidak Terdeteksi
Terawan menyebut pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait kerja sama pengadaan impor vaksin.
Untuk diketahui, pemerintah telah menetapkan enam jenis vaksin Covid-19 yang dapat digunakan dalam proses vaksinasi di Indonesia.
Keenam vaksin tersebut diproduksi oleh Bio Farma, Astrazeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc and BioNtech, dan Sinovac Biotech.
Berita Terkait
-
Pakar Kesehatan Soroti Bahaya Lautan Sampah Muara Baru bagi Warga Pesisir
-
Mau Nonton Konser Bebas dari Risiko Infeksi Covid-19, Epidemiolog Sarankan Jaga Jarak 1 Meter
-
Epidemiolog Desak Pemerintah Segera Tetapkan Kasus Gagal Ginjal Akut sebagai KLB
-
Epidemiolog: Jangan Sampai Ada Anggapan Masker Penentu Akhir Pandemi
-
Mampu Hindari Imunitas Vaksin, Subvarian Omicron BA2.75.2 Berpotensi Perpanjang Durasi Pandemi
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Kunjungi Ponpes Fathul Ma'ani, Momen Kaesang Pangarep Main Kuis dengan Santri
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026
-
Dedi Mulyadi Semprot Aturan Sampah: Izin PLTSa 6 Tahun Baru Kelar, Tapi Rakyat Mau Dipidana
-
GBLA Membara! Persib Bandung Pesta 5 Gol Tanpa Balas, Madura United Tak Berdaya
-
Lapis Hukum Ganda Menanti Ibu Tiri TR: Setelah Pidana, Disusul Administrasi Kepegawaian Kemenag