Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan | Muhammad Yasir
Jum'at, 11 Desember 2020 | 15:25 WIB
Organisasi sayap NU, Anshor dan Banser tolak Habib Rizieq Shihab datang ke Banten. Mereka berdemo di Alun-alun Barat Kota Serangm Jumat (20/11/2020). (Suara.com/Sofyan Hadi)

Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta.

Load More