Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 14 Desember 2020 | 10:59 WIB
Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab menggunakan baju tahanan usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJabar.id - Beredar video sekelompok pendukung Habib Rizieq Shihab menggeruduk kantor polisi. Mereka tak terima polisi menahan Rizieq dan meminta polisi untuk menahan mereka untuk menggantikan Rizieq.

Video tersebut salah satunya diunggah oleh akun Instagram @infojawabarat. Dalam video, terlihat sekelompok orang mencoba memasuki kantor Polres Ciamis, Jawa Barat.

Dari keterangan, aksi tersebut terjadi pada Minggu (13/12/2020) kemarin.

Terlihat massa sempat berhasil mendobrak barikade polisi yang berjaga di pintu masuk. Mereka memaksa untuk masuk ke dalam sel tahanan Polres Ciamis.

Baca Juga: Ini Alasan Polisi Tidak Tahan 3 Tersangka Kerumunan di Acara Rizieq

Namun salah seorang massa aksi kemudian meminta massa untuk mundur kembali. Aksi mereka berlanjut di halaman Mapolres Ciamis.

"Kami datang ke sini untuk menggantikan beliau, bukakan lah pintu sel. Kami akan masuk semua untuk menggantikannya," tutur para simpatisan.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Sabtu (12/12/2020). Dia tampak keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 00.22 WIB.

Pantauan Suara.com, Rizieq langsung dibawa masuk menuju mobil tahanan. Terpantau, sang pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut mendapat pengawalan dari sejumlah aparat kepolisian.

Rizieq tampak mengenakan rompi tahan berwarna orange dan dalam kondisi tangan terborgol.

Baca Juga: Diminta Tangani Kasus Habib Rizieq, Hotman Paris Bertanya-tanya

Sejumlah pendukung Rizieq yang menunggu di lokasi tampak menangis karena sang imam besar dibawa oleh mobil tahanan.

"Takbir! Habib. Habib," isak mereka.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.

Load More