SuaraJabar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu merampungkan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Indramayu, Selasa (15/12/2020). Hasilnya, pasangan Nina Agustina Da'i Bachtiar-Lucky Hakim dipastikan unggul dalam Pilkada Serentak 2020 Kabupaten Indramayu.
Nina-Lucky berpotensi melenggang ke Pendopo Indramayu dengan raihan total 313.768 suara.
Mengekor paslonkada nomor urut 3, Daniel Mutaqien Syafiuddin-Taufik Hidayat dengan 243.141 suara, paslonkada nomor urut 1, Muhamad Sholihin-Ratnawati dengan 223.247 suara, dan paslonkada nomor urut 2 dengan 73.494 suara.
Namun, dalam rapat pleno tersebut, saksi paslonkada nomor urut 1 tak turut menandatangani berita acara rapat pleno. Selain oleh para komisioner KPU, para saksi dari ke-4 paslonkada sedianya menandatangi berita acara tersebut.
Saksi paslonkada nomor urut 1 beralasan tindakannya merupakan pesanan dari Muhamad Sholihin-Ratnawati, yang mensinyalir adanya temuan yang merugikan paslonkada nomor urut 1 dalam pilkada yang digelar 9 Desember 2020 itu. Namun, mereka enggan membuka temuan dimaksud.
"Biar nanti disampaikan cabup sendiri, atau (melalui) advokasi," cetus salah satu perwakilan saksi paslonkada 1, Abdul Ghofur, dikutip dari Ayocirebon.com-jejaring Suara.com.
Ketua KPUD Indramayu, Ahmad Toni Fathoni mengaku tak mengetahui alasan sebenarnya paslonkada nomor urut 1 menolak menandatangani berita acara. Sebagai jaminan atas hak konstitusi paslonkada nomor urut 1, mereka dipersilakan menyampaikan keberatan maupun gugatan.
"Kami akan menunggu hingga 3 hari ke depan kalau-kalau ada gugatan dari paslonkada nomor urut 1," ungkapnya.
Bila nihil gugatan, KPU setempat akan menetapkan dan menyerahkan surat keputusan kepada paslonkada pemenang Pilkada Indramayu 2020.
Baca Juga: Berhenti Jadi Aktor Profesional, Lucky Hakim Pilih Berternak
Dalam kesempatan itu, dia memastikan hasil penghitungan suara dari aplikasi Sirekap yang bisa diakses semua orang. Penghitungan hasil rekapitulasi dilakukan secara manual dan tak menunjukkan perbedaan perolehan suara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Farhan Tegaskan Penghuni Kos Bandung Tak Boleh Tertutup: Bukan KTP Sini Pun Wajib Terdata RW
-
Tertibkan 63 Bangunan Liar di Dipatiukur, Walikota Bandung: Sesuai Perda, Tak Ada Ganti Rugi
-
Buntut Kasus Penganiayaan di Bandung, Dedi Mulyadi: Seluruh Kontrakan Wajib Terdaftar Online
-
Bukan Hanya Disiksa, Korban YTR Diduga Dipaksa Bertato 'Yuvita Love Taufik' dan Wajah Pelaku
-
Penganiaya Wanita di Bandung Diciduk Polisi, Kapolda Jabar: Pelaku Negatif Narkoba