SuaraJabar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu merampungkan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Indramayu, Selasa (15/12/2020). Hasilnya, pasangan Nina Agustina Da'i Bachtiar-Lucky Hakim dipastikan unggul dalam Pilkada Serentak 2020 Kabupaten Indramayu.
Nina-Lucky berpotensi melenggang ke Pendopo Indramayu dengan raihan total 313.768 suara.
Mengekor paslonkada nomor urut 3, Daniel Mutaqien Syafiuddin-Taufik Hidayat dengan 243.141 suara, paslonkada nomor urut 1, Muhamad Sholihin-Ratnawati dengan 223.247 suara, dan paslonkada nomor urut 2 dengan 73.494 suara.
Namun, dalam rapat pleno tersebut, saksi paslonkada nomor urut 1 tak turut menandatangani berita acara rapat pleno. Selain oleh para komisioner KPU, para saksi dari ke-4 paslonkada sedianya menandatangi berita acara tersebut.
Baca Juga: Berhenti Jadi Aktor Profesional, Lucky Hakim Pilih Berternak
Saksi paslonkada nomor urut 1 beralasan tindakannya merupakan pesanan dari Muhamad Sholihin-Ratnawati, yang mensinyalir adanya temuan yang merugikan paslonkada nomor urut 1 dalam pilkada yang digelar 9 Desember 2020 itu. Namun, mereka enggan membuka temuan dimaksud.
"Biar nanti disampaikan cabup sendiri, atau (melalui) advokasi," cetus salah satu perwakilan saksi paslonkada 1, Abdul Ghofur, dikutip dari Ayocirebon.com-jejaring Suara.com.
Ketua KPUD Indramayu, Ahmad Toni Fathoni mengaku tak mengetahui alasan sebenarnya paslonkada nomor urut 1 menolak menandatangani berita acara. Sebagai jaminan atas hak konstitusi paslonkada nomor urut 1, mereka dipersilakan menyampaikan keberatan maupun gugatan.
"Kami akan menunggu hingga 3 hari ke depan kalau-kalau ada gugatan dari paslonkada nomor urut 1," ungkapnya.
Bila nihil gugatan, KPU setempat akan menetapkan dan menyerahkan surat keputusan kepada paslonkada pemenang Pilkada Indramayu 2020.
Baca Juga: Nazar Lucky Hakim jika Terpilih jadi Wakil Bupati Indramayu
Dalam kesempatan itu, dia memastikan hasil penghitungan suara dari aplikasi Sirekap yang bisa diakses semua orang. Penghitungan hasil rekapitulasi dilakukan secara manual dan tak menunjukkan perbedaan perolehan suara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum
-
Terdapat 5 Link DANA Kaget Khusus untuk Warga Jabar, Klaim Sekarang Auto Cuan
-
Siap-siap! Lalu Lintas Tol Jabodetabek Meningkat Drastis
-
Indonesia Punya Harapan Baru Atasi Sampah, Ini Alasannya
-
Ridwan Kamil Segera Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB