Scroll untuk membaca artikel
Siswanto
Sabtu, 19 Desember 2020 | 11:03 WIB
Petugas Kepolisian mengamankan sebuah mobil komando yang digunakan untuk berorasi oleh massa pendemo 1812 karena dianggap menyebarkan provokasi, Jumat (18/12/2020). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Pengunjuk rasa menyampaikan tuntutan pembebasan Habib Rizieq Shihab dan usut tuntas kematian enam pengawal Habib Rizieq.

Polda Metro Jaya menegaskan tidak mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan yang diperlukan sebagai izin untuk menggelar unjuk rasa.

Load More